Ratusan Buruh PT Sinar Antjol (produksi sabun B 29) yang di PHK sepihak
manajemen, hari ini melakukan aksi kembali. Aksi kali ini dilakukan
dengan menyetop buruh baru yang direkrut perusahaan untuk menjalankan
operasi pabrik.
"Hari ini kami hanya menjalankan anjuran
Disnakertrans Kabupaten Tangerang No 560/249/Disnakertrans, terkait
larangan mengganti pekerja atau buruh lain dari perusahaan. Makanya kami
setop mereka yang mau masuk bekerja yang memang dari luar perusahaan,"
kata Wakil Ketua Serikat Bidang Kesejahteraan Karyawan PT Sinar Antjol
Eko Santoso di Tangerang, Kamis (23/1/2014).
Eko mengatakan,
pihak perusahaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) nomer 13
tahun 2003 pasal 140 butir a dan b terkait dengan larangan mengganti
pekerja atau buruh dikarenakan aksi mogok kerja, dan hal ini juga telah
dikuatkan dengan anjuran Disnakertrans terkait larangan pengganti.
"Pokoknya
kita akan setop setiap pekerja yang masuk, karena aksi mogok kerja
kitapun sudah dinyatakan sah oleh Disnakertrans sesuai pasal 140 UU 13
tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan," tegasnya.
Aksi penyetopan
pekerja ini dilakukan sejak pukul 07.00 WIB, saat pabrik yang
memproduksi sabun B29 ini memberlakukan masuk sif satu.
Para
pekerja baru yang direkrut pada Desember 2013 lalu ini terpaksa berhenti
saat hendak masuk gerbang pabrik. Mereka tertahan ratusan buruh yang
menghadang. Para pekerja baru sempat meminta penjelasan kepada para
pendemo.
Karena tidak diperbolehkan masuk, akhirnya puluhan
pekerja yang akan masuk sif satu ini kembali meninggalkan lokasi pabrik
tanpa dapat berbuat banyak.
Untuk diketahui, aksi ratusan buruh
pabrik sabun ini sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Para pekerja
menuntut pihak managemen untuk mengembalikan status ratusan buruh yang
di PHK sepihak dengan dalih mengndurkan diri secara masal pada Desember
2013 lalu.
Pengunduran diri masal ini dianggap manajemen
dilakukan karena aksi mogok para buruh dianggap tidak sah. Sekurangnya
ada 301 pekerja yang diberhentikan sepihak akibat meminta perusahaan
mengabulkan hak-hak normatif yang tercantum dalam Perjanjian Kerja
Bersama (PKB).
Sumber : sindonews.com
No comments:
Post a Comment