Ratusan buruh PT Ladewindo Garment Manufacturer yang berlokasi di
Desa Dagen, Kecamatan Jaten berunjukrasa di sekitar Alun-alun
Karanganyar, Kamis (6/2/2014). Mereka menuntut agar manajemen perusahaan
segera membayar upah selama lima bulan.
Ratusan buruh pabrik
garment tersebut berkumpul di sekitar Alun-alun Karanganyar. Mereka
berencana mendatangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Karanganyar untuk menyampaikan aspirasi.
Lantaran
jumlah buruh terlalu banyak maka hanya perwakilan buruh yang mendatangi
kantor Dinsosnakertrans Karanganyar. Sementara para buruh lainnya
menunggu hasil pertemuan antara perwakilan buruh dengan pejabat
Dinsosnakertrans Karanganyar.
Seorang buruh PT Ladewindo Garment
Manufacturer, Suyatno, mengatakan seluruh buruh belum menerima gaji
selama lima bulan sejak September 2013 hingga Januari 2014. Padahal,
mereka tetap bekerja setiap hari. “Sudah lima bulan para buruh tak
menerima gaji. Bagaimana memberi nafkah istri dan anak kalau tak pernah
menerima uang selama berbulan-bulan,” katanya.
Pihaknya telah
berkali-kali melakukan pertemuan dengan manajemen termasuk owner
perusahaan. Hasilnya, manajemen perusahaan belum dapat membayar gaji
para buruh lantaran masih menunggu pelunasan pembayaran dari pembeli.
Lantaran pertemuan selalu tak membuahkan hasil maka mereka menyampaikan
ke instansi terkait.
Selain ke instansi terkait, para buruh akan
mengadu ke DPRD Karanganyar pada Senin (10/2/2014) mendatang. Para buruh
akan menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat tersebut. “ Kami
juga akan mengadu ke DPRD Karanganyar pada pekan mendatang. Nasib para
buruh tak jelas, walaupun masuk kerja namun tak menerima upah,” jelas
dia.
Jumlah buruh pabrik yang belum menerima upah sekitar 700
buruh. Mereka terpaksa meminjam uang untuk membiayai hidup sehari-hari.
Bahkan, tak sedikit buruh yang terpaksa keluar kerja karena dituntut
memberi nafkah keluarganya.
Sementara itu, Sekretaris
Dinsosnakertrans Karanganyar, Martadi, mengungkapkan pihaknya menerima
laporan kasus perselisihan antara buruh dan manajemen PT Ladewindo
Garment Manufacturer pada awal Januari lalu. Pihaknya juga telah
melaporkan hasil pemeriksaan tim pengawas perusahaan ke Bupati
Karanganyar.
Saat ini, pihaknya telah melayangkan surat peringatan
ketiga kepada manajemen perusahaan. Surat tersebut berisi agar
manajemen perusahaan segera membayar upah para buruh selama lima bulan.
Manajemen perusahaan diberi tenggat waktu hingga 15 Februari mendatang.
“Jika manajemen perusahaan membandel maka akan dipanggil. Nanti ada
mediasi lanjutan antara manajemen perusahaan dengan buruh,” pungkas dia.
Sumber : solopos.com
No comments:
Post a Comment