Friday, February 7, 2014

Buruh PT Ladewindo Tuntut Pembayaran Upah

Ratusan buruh PT Ladewindo Garment Manufacturer yang berlokasi di Desa Dagen, Kecamatan Jaten berunjukrasa di sekitar Alun-alun Karanganyar, Kamis (6/2/2014). Mereka menuntut agar manajemen perusahaan segera membayar upah selama lima bulan.
Ratusan buruh pabrik garment tersebut berkumpul di sekitar Alun-alun Karanganyar. Mereka berencana mendatangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Karanganyar untuk menyampaikan aspirasi.
Lantaran jumlah buruh terlalu banyak maka hanya perwakilan buruh yang mendatangi kantor Dinsosnakertrans Karanganyar. Sementara para buruh lainnya menunggu hasil pertemuan antara perwakilan buruh dengan pejabat Dinsosnakertrans Karanganyar.

Seorang buruh PT Ladewindo Garment Manufacturer, Suyatno, mengatakan seluruh buruh belum menerima gaji selama lima bulan sejak September 2013 hingga Januari 2014. Padahal, mereka tetap bekerja setiap hari. “Sudah lima bulan para buruh tak menerima gaji. Bagaimana memberi nafkah istri dan anak kalau tak pernah menerima uang selama berbulan-bulan,” katanya.
Pihaknya telah berkali-kali melakukan pertemuan dengan manajemen termasuk owner perusahaan. Hasilnya, manajemen perusahaan belum dapat membayar gaji para buruh lantaran masih menunggu pelunasan pembayaran dari pembeli. Lantaran pertemuan selalu tak membuahkan hasil maka mereka menyampaikan ke instansi terkait.
Selain ke instansi terkait, para buruh akan mengadu ke DPRD Karanganyar pada Senin (10/2/2014) mendatang. Para buruh akan menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyat tersebut. “ Kami juga akan mengadu ke DPRD Karanganyar pada pekan mendatang. Nasib para buruh tak jelas, walaupun masuk kerja namun tak menerima upah,” jelas dia.
Jumlah buruh pabrik yang belum menerima upah sekitar 700 buruh. Mereka terpaksa meminjam uang untuk membiayai hidup sehari-hari. Bahkan, tak sedikit buruh yang terpaksa keluar kerja karena dituntut memberi nafkah keluarganya.
Sementara itu, Sekretaris Dinsosnakertrans Karanganyar, Martadi, mengungkapkan pihaknya menerima laporan kasus perselisihan antara buruh dan manajemen PT Ladewindo Garment Manufacturer pada awal Januari lalu. Pihaknya juga telah melaporkan hasil pemeriksaan tim pengawas perusahaan ke Bupati Karanganyar.
Saat ini, pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada manajemen perusahaan. Surat tersebut berisi agar manajemen perusahaan segera membayar upah para buruh selama lima bulan. Manajemen perusahaan diberi tenggat waktu hingga 15 Februari mendatang. “Jika manajemen perusahaan membandel maka akan dipanggil. Nanti ada mediasi lanjutan antara manajemen perusahaan dengan buruh,” pungkas dia.



Sumber : solopos.com

No comments:

Post a Comment