Selain itu, buruh juga
mempertanyakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 34 orang pekerja
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pekerja yang di PHK sepihak itu, 29
pekerja sebagai karyawan kontrak berulang dan limapekerja merupakan
karyawan permanen.
Sebelumnya sudah diadakan perundingan
hingga 7 kali di Polresta Barelang, namun titik temu antara pihak buruh
dan manajemen perusahaan galangan kapal tersebut belum ada.
Pihak managemen akhirnya mengambil
kebijakan dengan melakukan PHK sepihak terhadap 211 buruh yang terdiri
dari 114 anggota Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam dan 97
buruh non-serikat
Iwan Putra, ketua PUK Sentek, serikat
pekerja perkapalan dan jasa maritime, (SPPJM), mengatakan aksi mogok
kerja tersebut karena para buruh sudah tak tahan dengan sikap perusahaan
yang tak mau tau dengan hak karyawannya. "Sudah 4 bulan kami tak
menerima gaji. Sementara nasib kami di perusahaan juga
digantung-gantungkan," katanya.
Iwan menambahkan sebelumnya ratusan
buruh juga sudah melakukan aksi serupa tanggal 28 November lalu. Bahkan,
aksi buruh dihadang puluhan preman yang disewa perusahaan untuk
membubarkan aksi itu. Bentrokpun tak terelakkan, sedikitnya 6 mobil yang
ada di perusahaan itu hancur, dan beberapa bangunan perusahaan juga di
bakar buruh.
"Kami menuntut agar PHK dibatalkan dan
teman kami bisa dipekerjakan kembali serta hak- hak normatif buruh
dipenuhi seperti gaji bulan Oktober sampai sekarang. Jika hari ini,
Senin (13/1) ini tak ada titik terangnya kami akan mendatangi Disnaker,"
tegasnya.Sumber : jppn.com
No comments:
Post a Comment