Dalam sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada hari Jumat 24
Januari 2014 telah menetapkan ada 14 perusahaan yang diberikan izin
untuk dapat melakukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi
(UMP).
Anggota Dewan Pengupahan sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin
DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, 14 perusahaan tersebut
merupakan hasil verifikasi yang telah dilakukan terhadap 16 perusahaan.
"Di
mana 16 perusahaan tersebut merupakan hasil penyaringan dari 50
perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP," ucap Sarman dalam
keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Sarman
menjelaskan, setelah Dewan Pengupahan melakukan kunjungan ke 16
Perusahaan untuk mengadakan verifikasi dan berdialog dengan manajemen
dan Serikat Pekerja yang ada dimasing masing Perusahaan maka dengan data
dan fakta yang ada maka 14 perusahaan layak diberikan penangguhan.
"Ke
14 Perusahaan tersebut semuanya berlokasi di KBN Cakung dan semuanya
adalah industri padat karya industri garmen dan tekstil," sambungnya.
Berikut
14 perusahaan yang mendapat penangguhan UMP, PT Rismar Daewoo Apparel,
PT Tainan Enterprises, PT Dong Kwang Printing, PT Yeon Heung Megasari,
PT Doosan Cipta Busana Jaya, PT Bangun Busana Maju, PT Harapan Busana
Apparel, PT Molax International, PT Dong Yo Embroidery, PT Good Guys, PT
Winner International, PT Gunung Abadi, PT Poongin Indonesia, PT
Kahoindah Citragarment.
Sementara menyangkut dua perusahan dari
16 perusahaan yang telah diverifikasi, yaitu PT Hansoll dan PT Amos akan
di verifikasi ulang.
"Karena kesepakatan dengan serikat pekerja
di dua perusahaan tersebut perlu pembuktian secara administratif
walaupun kedua perusahan yang bersangkutan mengalami kondisi yang sama,"
kata Sarman.
Menurut Sarman, apabila kedua perusahaan tersebut
dapat melengkapi secara adimisntratif khususnya kesepakatan dengan
serikat pekerja maka sangat terbuka untuk diberikan izin penangguhan.
"Diharapkan
batas waktu verifikasi ulang kedua perusahaan tersebut sampai dengan
pertengahan bulan Pebruari 2014,namun jika lebih cepat akan lebih baik,"
jelasnya.
Adapun jumlah tenaga kerja dimasing masing perusahaan
bervariasi antara 800 - 3.000 orang pada umumnya ketidak mampuan
perusahaan melaksanakan UMP karena order yang semakin menurun yang
mengakibatkan pendapatan perusahaan tidak sesuai target.
Sarman
menuturkan, penurunan order sendiri merupakan dampak dari krisis ekonomi
yang melanda Amerika karena kebanyakan perusahan dikawasan KBN ini
mendapat order dari USA.
"Mereka sangat berharap agar ekonomi
Amerika cepat pulih kembali dan jika order dan pendapatan perusahaan
semakin membaik mereka akan berharap dapat melaksanakan UMP di tahun
yang akan datang," pungkasnya.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment