Ribuan pelaut Indonesia yang selama ini bekerja di kapal-kapal asing
terancam menganggur jika pemerintah tak kunjung meratifikasi Konvensi
Pekerja Maritim Organisasi Perburuhan Internasional.
Konvensi ini mengatur standar kerja dan kehidupan minimum pelaut yang berlaku di seluruh dunia sejak Agustus 2013.
Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan
hal ini di Jakarta, Kamis (23/1/2014). Konvensi yang ditetapkan
Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2006 ini bertujuan melindungi
sedikitnya 1,5 juta pelaut di seluruh dunia yang berperan penting
terhadap kelancaran perdagangan internasional.
”Nama baik Indonesia akan tercoreng di mata internasional dan
mengganggu perekonomian nasional jika konvensi ini tak kunjung
diratifikasi. Kapal yang berlayar ke luar negeri harus punya sertifikat
sesuai ketentuan konvensi dan peluang kerja pelaut Indonesia di kapal
asing pun tertutup,” kata Hanafi.
Sebanyak 56 negara anggota ILO telah meratifikasinya, termasuk
Singapura dan Filipina. Singapura meratifikasi konvensi untuk
meningkatkan jumlah armada pelayanan dan langsung membuka pendaftaran
kapal dari negara lain yang belum meratifikasinya.
Filipina, sebagai negara pemasok buruh migran terbesar dunia,
meratifikasi konvensi tersebut untuk mempertahankan lapangan kerja warga
negara mereka di luar negeri.
Menurut Hanafi, yang juga Ketua Federasi Pekerja Transportasi
Internasional Asia Pasifik, kelambanan pemerintah meratifikasi konvensi
bisa memicu mutasi armada pelayaran berbendera Indonesia ke negara lain.
”Sudah sejak tahun 2006 kami menyurati Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan menteri terkait menyampaikan tentang pentingnya ratifikasi
konvensi tersebut. Sayang, sampai sekarang pemerintah belum menanggapi
serius,” kata Hanafi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Ruslan Irianto Simbolon mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi
dengan sejumlah pihak mengenai konvensi tersebut.
Sumber : fspmi.or.id
Tuesday, January 28, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment