Tuesday, January 28, 2014

Dewan Pengupahan Jakarta Sambangi Belasan Perusahaan Anggota Apindo

asca Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2014 ditetapkan, 50 perusahaan di Jakarta langsung mengajukan penangguhan pelaksanaan. Sekretaris Dewan Pengupahan Jakarta, Hadi Broto mengatakan pihaknya telah merekomendasikan 34 dari 50 perusahaan itu ditolak permohonannya karena tidak memenuhi persyaratan. Sementara, 16 perusahaan yang lengkap berkas-berkasnya, masih dalam proses pengecekan.
Menurut Hadi, Dewan Pengupahan sepakat mengecek secara langsung kondisi 16 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut pada pekan ini. Pengecekan langsung ke perusahaan sangat diperlukan untuk kroscek data sehingga dapat diketahui apakah berkas yang diajukan perusahaan kepada Disnakertrans sesuai atau tidak dengan kondisi sesungguhnya di lapangan.
Dia katakan, belasan perusahaan yang berlokasi di KBN Cakung-Cilincing, Jakarta Utara itu memang langganan mengajukan penangguhan UMP. Perusahaan yang mayoritas berasal dari Korea Selatan tersebut bergerak di bidang padat karya seperti garmen dan tekstil.

“Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan kunjungan ke belasan perusahaan itu. Walau syarat-syarat formal penangguhan sudah lengkap tapi kami harus kroscek,” kata Hadi yang juga menjabat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans, kepada hukumonline di kantor Disnakertrans Jakarta pekan lalu.
Hadi mengimbau agar perusahaan padat karya tidak merekrut terlalu banyak pekerja. Sebab, kecenderungan perusahaan padat karya seperti garmen dan tekstil baru banyak beroperasi ketika mendapat pesanan. Oleh karenanya, dengan jumlah pekerja yang cukup, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya membayar sesuai UMP untuk pekerjanya yang lajang dan berpengalaman kerja kurang dari satu tahun. Hadi mengaku imbauan itu sudah disampaikan kepada Kedutaan Besar dan asosiasi pengusaha Korsel di Jakarta.
Bagi perusahaan yang nantinya diberikan izin untuk menangguhkan pelaksanaan UMP 2014, kata Hadi, upah yang diberikan kepada pekerja lajang dan berpengalaman kurang dari setahun mengacu KHL 2014 yaitu Rp299.860. Sedangkan bagi pekerja dengan pengalaman lebih dari setahun, disesuaikan sesuai masa kerjanya atau di atas KHL.
Terpisah, anggota Dewan Pengupahan Jakarta unsur serikat pekerja, Dedi Hartono menjelaskan alasan kenapa 34 perusahaan ditolak permohonan penangguhannya adalah karena mereka tidak memenuhi persyaratan. Persyaratan itu salah satunya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penanguhan Pelaksanaan UMP. Peraturan itu berlaku untuk semua perusahaan di Indonesia. Baik yang tergabung dalam asosiasi pengusaha atau tidak, dimiliki oleh warga negara Indonesia atau asing.
“Ada 16 perusahaan sedang kami (Dewan Pengupahan Jakarta,-red) verifikasi datanya dan akan dilakukan peninjauan langsung ke perusahaan-perusahaan terkait,” urai Dedi.
Bagi Dedi, keaktifan Dewan Pengupahan untuk terjun langsung ke perusahaan merupakan langkah positif. Sebab lewat cara itu Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dapat mengetahui secara jelas kondisi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP. Sekaligus mengecek kebenaran antara data pengajuan penangguhan yang disodorkan dengan fakta di lapangan.
Sedangkan anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari unsur Apindo, Asrial, mengatakan secara umum 16 perusahaan yang akan disambangi itu sudah memenuhi persyaratan administratif. Seperti dokumen kesepakatan dengan Serikat Pekerja, audit keuangan dan rencana produksi ke depan. Namun, untuk memastikan validitas berbagai dokumen itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta merasa perlu berkunjung secara langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Ia mengatakan sebagian besar perusahaan yang akan didatangi Dewan Pengupahan itu adalah anggota aktif Apindo.
Dari berbagai persyaratan yang disiapkan pengusaha untuk mengajukan penangguhan UMP, menurut Asrial, yang tergolong rumit adalah berkas hasil kesepakatan dengan Serikat Pekerja. Sebab, kerap terjadi permasalahan dalam mewujudkan kesepakatan itu. Misalnya, ada pengusaha yang memaksa, menyogok pekerja atau serikat pekerja di perusahaan untuk menyepakati penangguhan. Alhasil, ketika penangguhan itu dikabulkan Pemda, ada pihak yang komplain dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Oleh karenanya guna mencegah terjadinya berbagai persoalan itu, Asrial menyebut penting bagi Dewan Pengupahan menyambangi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP. Dengan kunjungan itu maka dapat diketahui apakah pekerja atau serikat pekerja yang ada di perusahaan sepakat atau tidak dengan penangguhan yang diajukan pengusaha. “Biar ke depan tidak ada komplain,” pungkasnya.


Sumber : fspmi.or.id

No comments:

Post a Comment