asca Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2014 ditetapkan, 50
perusahaan di Jakarta langsung mengajukan penangguhan pelaksanaan.
Sekretaris Dewan Pengupahan Jakarta, Hadi Broto mengatakan pihaknya
telah merekomendasikan 34 dari 50 perusahaan itu ditolak permohonannya
karena tidak memenuhi persyaratan. Sementara, 16 perusahaan yang lengkap
berkas-berkasnya, masih dalam proses pengecekan.
Menurut Hadi, Dewan Pengupahan sepakat mengecek secara langsung
kondisi 16 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut pada pekan
ini. Pengecekan langsung ke perusahaan sangat diperlukan untuk kroscek
data sehingga dapat diketahui apakah berkas yang diajukan perusahaan
kepada Disnakertrans sesuai atau tidak dengan kondisi sesungguhnya di
lapangan.
Dia katakan, belasan perusahaan yang berlokasi di KBN
Cakung-Cilincing, Jakarta Utara itu memang langganan mengajukan
penangguhan UMP. Perusahaan yang mayoritas berasal dari Korea Selatan
tersebut bergerak di bidang padat karya seperti garmen dan tekstil.
“Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan kunjungan ke
belasan perusahaan itu. Walau syarat-syarat formal penangguhan sudah
lengkap tapi kami harus kroscek,” kata Hadi yang juga menjabat Kepala
Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans,
kepada hukumonline di kantor Disnakertrans Jakarta pekan lalu.
Hadi mengimbau agar perusahaan padat karya tidak merekrut terlalu
banyak pekerja. Sebab, kecenderungan perusahaan padat karya seperti
garmen dan tekstil baru banyak beroperasi ketika mendapat pesanan. Oleh
karenanya, dengan jumlah pekerja yang cukup, diharapkan perusahaan dapat
memenuhi kewajibannya membayar sesuai UMP untuk pekerjanya yang lajang
dan berpengalaman kerja kurang dari satu tahun. Hadi mengaku imbauan itu
sudah disampaikan kepada Kedutaan Besar dan asosiasi pengusaha Korsel
di Jakarta.
Bagi perusahaan yang nantinya diberikan izin untuk menangguhkan
pelaksanaan UMP 2014, kata Hadi, upah yang diberikan kepada pekerja
lajang dan berpengalaman kurang dari setahun mengacu KHL 2014 yaitu
Rp299.860. Sedangkan bagi pekerja dengan pengalaman lebih dari setahun,
disesuaikan sesuai masa kerjanya atau di atas KHL.
Terpisah, anggota Dewan Pengupahan Jakarta unsur serikat pekerja,
Dedi Hartono menjelaskan alasan kenapa 34 perusahaan ditolak permohonan
penangguhannya adalah karena mereka tidak memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu salah satunya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI
Jakarta No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penanguhan Pelaksanaan UMP.
Peraturan itu berlaku untuk semua perusahaan di Indonesia. Baik yang
tergabung dalam asosiasi pengusaha atau tidak, dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau asing.
“Ada 16 perusahaan sedang kami (Dewan Pengupahan Jakarta,-red)
verifikasi datanya dan akan dilakukan peninjauan langsung ke
perusahaan-perusahaan terkait,” urai Dedi.
Bagi Dedi, keaktifan Dewan Pengupahan untuk terjun langsung ke
perusahaan merupakan langkah positif. Sebab lewat cara itu Dewan
Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja
dan asosiasi pengusaha dapat mengetahui secara jelas kondisi perusahaan
yang mengajukan penangguhan UMP. Sekaligus mengecek kebenaran antara
data pengajuan penangguhan yang disodorkan dengan fakta di lapangan.
Sedangkan anggota Dewan Pengupahan Jakarta dari unsur Apindo, Asrial,
mengatakan secara umum 16 perusahaan yang akan disambangi itu sudah
memenuhi persyaratan administratif. Seperti dokumen kesepakatan dengan
Serikat Pekerja, audit keuangan dan rencana produksi ke depan. Namun,
untuk memastikan validitas berbagai dokumen itu, Dewan Pengupahan DKI
Jakarta merasa perlu berkunjung secara langsung ke perusahaan yang
bersangkutan. Ia mengatakan sebagian besar perusahaan yang akan
didatangi Dewan Pengupahan itu adalah anggota aktif Apindo.
Dari berbagai persyaratan yang disiapkan pengusaha untuk mengajukan
penangguhan UMP, menurut Asrial, yang tergolong rumit adalah berkas
hasil kesepakatan dengan Serikat Pekerja. Sebab, kerap terjadi
permasalahan dalam mewujudkan kesepakatan itu. Misalnya, ada pengusaha
yang memaksa, menyogok pekerja atau serikat pekerja di perusahaan untuk
menyepakati penangguhan. Alhasil, ketika penangguhan itu dikabulkan
Pemda, ada pihak yang komplain dan mengajukan gugatan ke PTUN.
Oleh karenanya guna mencegah terjadinya berbagai persoalan itu,
Asrial menyebut penting bagi Dewan Pengupahan menyambangi perusahaan
yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP. Dengan kunjungan
itu maka dapat diketahui apakah pekerja atau serikat pekerja yang ada
di perusahaan sepakat atau tidak dengan penangguhan yang diajukan
pengusaha. “Biar ke depan tidak ada komplain,” pungkasnya.
Sumber : fspmi.or.id
Tuesday, January 28, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment