Wednesday, January 29, 2014

Buruh Minta Pemerintah Jalankan Permenaketrans

Kalangan buruh meminta pemerintah tegas menjalankan Permanakertrans No.19 Tahun 2012 tentang pelarangan menggunakan tenaga outsourcing, kecuali lima jenis industri yang telah disepakati.

"Jadi tidak diperlukan revisi terhadap Permenakertrans tersebut dan tidak diperlukan Kelompok Kerja (Pokja) Outsourcing yang rencananya akan dibentuk oleh Menakertrans," kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Kamis (23/01/2014).

Menurut Iqbal, sebaiknya pemerintah fokus pada penegakan aturan terhadap pelarangan menggunakan tenaga outsourcing. Sebab, rapat Tripartit nasional minggu lalu sudah memutuskan bahwa tidak diperlukan revisi Permankertrans tersebut. "Tegakkan aturan saja," katanya.

Pernyataan ini dilontarkan Iqbal guna menyikapi pandangan sejumlah pengusaha yang menyatakan di tahun 2014 ini ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akan meningkat jika mereka tidak boleh menggunakan tenaga outsoutcing.

"Kami dengan tegas menolak pandangan tersebut. Kami meminta pengusaha untuk tidak selalu mengancam dan mudah mengeluh. Jangan jadikan buruh sebagai komuditas daya tawar pengusaha kepada pemerintah bilamana para investor menginginkan sesuatu," kata Iqbal.




Sumber : inilah.com

No comments:

Post a Comment