Kalangan buruh meminta pemerintah tegas menjalankan Permanakertrans No.19 Tahun 2012 tentang pelarangan menggunakan tenaga outsourcing, kecuali lima jenis industri yang telah disepakati.
"Jadi
tidak diperlukan revisi terhadap Permenakertrans tersebut dan tidak
diperlukan Kelompok Kerja (Pokja) Outsourcing yang rencananya akan
dibentuk oleh Menakertrans," kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Kamis (23/01/2014).
Menurut Iqbal, sebaiknya pemerintah fokus pada penegakan aturan terhadap pelarangan menggunakan tenaga outsourcing.
Sebab, rapat Tripartit nasional minggu lalu sudah memutuskan bahwa
tidak diperlukan revisi Permankertrans tersebut. "Tegakkan aturan saja,"
katanya.
Pernyataan ini dilontarkan Iqbal guna menyikapi
pandangan sejumlah pengusaha yang menyatakan di tahun 2014 ini ancaman
pemutusan hubungan kerja (PHK) akan meningkat jika mereka tidak boleh
menggunakan tenaga outsoutcing.
"Kami dengan tegas
menolak pandangan tersebut. Kami meminta pengusaha untuk tidak selalu
mengancam dan mudah mengeluh. Jangan jadikan buruh sebagai komuditas
daya tawar pengusaha kepada pemerintah bilamana para investor
menginginkan sesuatu," kata Iqbal.
Sumber : inilah.com
No comments:
Post a Comment