Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan, dari 50 perusahaan, hanya 16
perusahaan yang dapat melanjutkan proses pengajuan penangguhan kenaikan
Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua
Umum Kadin DKI Jakarta yang juga Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta,
Sarman Simanjorang dalam rislinya kepada Sindonews, Selasa (7/1/2014).
"Dari
hasil sidang dewan pengupahan setelah dilakukan pengecekan berkas yang
dikirimkan, diputuskan hanya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan
untuk diproses lebih lanjut apakah layak diberikan izin penangguhan,"
kata Sarman.
Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, Dewan Pengupahan
pekan depan akan mengadakan kunjungan ke kantor dari 16 perusahaan
tersebut untuk melihat fakta di lapangan termasuk jumlah pekerja yang
memiliki masa kerja di bawah satu tahun.
Atas adanya kunjungan
tersebut, Dewan Pengupahan dapat melihat langsung kondisi perusahaan dan
dapat berdialog dengan manajemen maupun pekerja. Sehingga dapat
diputuskan apakah layak diberikan izin penangguhan sebagai rekomendasi
resmi ke Gubernur DKI Jakarta.
"Kita dari Dewan Pengupahan selalu
mendorong agar permasalahan hubungan industrial termasuk masalah UMP
agar dapat diselesaikan secara bipartit. Sehingga dapat dicarikan solusi
paling tepat yang tidak memberatkan antara pengusaha dan pekerja,"
jelasnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/1/2014) Dewan Pengupahan DKI
Jakarta telah melaksanakan sidang dengan agenda membahas penangguhan UMP
2014 yang diajukan 50 perusahaan.
Dari 50 perusahaan yang
mengajukan 39 perusahaan berlokasi di KBN dengan rincian 31 PMA Korea,
empat PMA Non Korea dan empat swasta nasional. Dari luar KBN berjumlah
11 perusahaan dengan rincian PMA Korea tiga perusahaan dan swasta
nasional delapan perusahaan.
Sektor usaha yang mengajukan
penangguhan didominasi sektor usaha padat karya sedangkan alasan
penangguhan karena faktor pendapatan perusahaan yang merugi. Dari berkas
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, angka penangguhan yang
diajukan dikisaran Rp2.100.000-Rp2.299.860.
Sesuai dengan Pergub
No 42/2007 tentang Tata Cara Penangguhan pelaksanaan Upah Minimum
Provinsi pasal 5 menyebutkan bahwa permohonan penangguhan didasarkan
atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau
serikat pekerja/ serikat buruh yang terdapat diperusahaan yang
bersangkutan.
Selanjutnya, pada pasal 7 disebutkan permohonan
penangguhan harus melampirkan persyaratan sebagai berikut, naskah asli
kesepakatan tertulis, laporan keuangan dan perhitungan neraca rugi/laba
dua tahun terakhir, salinan akte pendirian perusahaan.
Selain
itu, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh
seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan upah
minimum dan perkembangan produksi dan pemasaran dalam dua tahun
terakhir.
sumber :sindonews.com
No comments:
Post a Comment