Saturday, January 25, 2014

16 perusahaan di DKI jalani proses penangguhan UMP

Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan, dari 50 perusahaan, hanya 16 perusahaan yang dapat melanjutkan proses pengajuan penangguhan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta yang juga Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam rislinya kepada Sindonews, Selasa (7/1/2014).

"Dari hasil sidang dewan pengupahan setelah dilakukan pengecekan berkas yang dikirimkan, diputuskan hanya 16 perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut apakah layak diberikan izin penangguhan," kata Sarman.

Sebagai tindak lanjutnya, kata dia, Dewan Pengupahan pekan depan akan mengadakan kunjungan ke kantor dari 16 perusahaan tersebut untuk melihat fakta di lapangan termasuk jumlah pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun.

Atas adanya kunjungan tersebut, Dewan Pengupahan dapat melihat langsung kondisi perusahaan dan dapat berdialog dengan manajemen maupun pekerja. Sehingga dapat diputuskan apakah layak diberikan izin penangguhan sebagai rekomendasi resmi ke Gubernur DKI Jakarta.

"Kita dari Dewan Pengupahan selalu mendorong agar permasalahan hubungan industrial termasuk masalah UMP agar dapat diselesaikan secara bipartit. Sehingga dapat dicarikan solusi paling tepat yang tidak memberatkan antara pengusaha dan pekerja," jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin (6/1/2014) Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melaksanakan sidang dengan agenda membahas penangguhan UMP 2014 yang diajukan 50 perusahaan.

Dari 50 perusahaan yang mengajukan 39 perusahaan berlokasi di KBN dengan rincian 31 PMA Korea, empat PMA Non Korea dan empat swasta nasional. Dari luar KBN berjumlah 11 perusahaan dengan rincian PMA Korea tiga perusahaan dan swasta nasional delapan perusahaan.

Sektor usaha yang mengajukan penangguhan didominasi sektor usaha padat karya sedangkan alasan penangguhan karena faktor pendapatan perusahaan yang merugi. Dari berkas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, angka penangguhan yang diajukan dikisaran Rp2.100.000-Rp2.299.860.

Sesuai dengan Pergub No 42/2007 tentang Tata Cara Penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi pasal 5 menyebutkan bahwa permohonan penangguhan didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/ serikat buruh yang terdapat diperusahaan yang bersangkutan.

Selanjutnya, pada pasal 7 disebutkan permohonan penangguhan harus melampirkan persyaratan sebagai berikut, naskah asli kesepakatan tertulis, laporan keuangan dan perhitungan neraca rugi/laba dua tahun terakhir, salinan akte pendirian perusahaan.

Selain itu, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan upah minimum dan perkembangan produksi dan pemasaran dalam dua tahun terakhir.



sumber :sindonews.com

No comments:

Post a Comment