Monday, January 27, 2014

Disnakertrans Kutim Imbau Pekerja Tunda Mogok

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur, Thamrin, mengimbau kepada para pekerja PT Perkasa Inakakerta (PIK) dan Bayan Resources (BR) untuk tetap menunaikan kewajiban meski sedang menyampaikan aspirasi.

"Silakan menyampaikan aspirasi, itu adalah hak pekerja. Namun perlu diingat, disamping ada hak juga ada kewajiban. Alangkah baiknya bila kewajiban untuk bekerja ditunaikan disamping memperjuangkan hak. Aspirasi tetap diperjuangkan, namun pekerjaan juga dilaksanakan," katanya.


Ia menilai, pihak pekerja terlalu cepat melangkah untuk mogok kerja. "Pertemuan tripartit sudah kami agendakan, namun pihak manajemen perusahaan belum hadir. Sebaiknya pekerja menyampaikan aspirasi kepada manajemen dulu dalam sidang tripartit 23 Januari mendatang," katanya.

Thamrin mengatakan gugatan pekerja bermula dari keberatan atas pengurangan pendapatan karena perubahan shift kerja dari 2 shift per hari (12 jam kerja) menjadi 3 shift per hari (8 jam kerja).

Pekerja protes karena gaji mereka bakal turun dengan perubahan shift tersebut. Akhirnya disepakati skema 7 jam kerja dan 1 jam lebur untuk kerja 8 jam per hari. "Perubahan shift ini sebetulnya langkah manajemen untuk mengantisipasi PHK sebagai imbas turunnya harga dunia komoditi batu bara," katanya.

Belakangan muncul tuntutan untuk menghitung hak hari libur pekerja sebagai lembur. Karena sejak 2006 sampai 2011, perusahaan memberlakukan skema 28 hari kerja dan 1 hari libur. Padahal aturannya minimal 14 hari kerja 5 hari libur, dan idealnya 2:1.

Sejak tanggal 14 Januari 2014, ratusan pekerja PT Perkasa Inakakerta (PIK) dan eks karyawan PT Bayan Resources, Tbk melakukan aksi mogok kerja di halaman parkir Gate Main Office Beruang, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) PT Bayan Resources, Tbk dan PT Perkasa Innakakerta Bengalon tersebut sebagai akibat dari gagalnya perundingan yang diminta oleh para pekerja.

Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kabupaten Kutai Timur sebenarnya telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Yaitu dengan mengundang kedua belah pihak (baik perwakilan pekerja maupun manajemen) untuk bertemu dalam suatu forum klarifikasi, namun pihak manajemen tidak dapat menghadirkan perwakilannya.



Sumber : tribunnews.com

No comments:

Post a Comment