Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Kutai Timur, Thamrin, mengimbau kepada para pekerja PT Perkasa
Inakakerta (PIK) dan Bayan Resources (BR) untuk tetap menunaikan
kewajiban meski sedang menyampaikan aspirasi.
"Silakan
menyampaikan aspirasi, itu adalah hak pekerja. Namun perlu diingat,
disamping ada hak juga ada kewajiban. Alangkah baiknya bila kewajiban
untuk bekerja ditunaikan disamping memperjuangkan hak. Aspirasi tetap
diperjuangkan, namun pekerjaan juga dilaksanakan," katanya.
Ia
menilai, pihak pekerja terlalu cepat melangkah untuk mogok kerja.
"Pertemuan tripartit sudah kami agendakan, namun pihak manajemen
perusahaan belum hadir. Sebaiknya pekerja menyampaikan aspirasi kepada
manajemen dulu dalam sidang tripartit 23 Januari mendatang," katanya.
Thamrin mengatakan gugatan pekerja bermula dari keberatan atas
pengurangan pendapatan karena perubahan shift kerja dari 2 shift per
hari (12 jam kerja) menjadi 3 shift per hari (8 jam kerja).
Pekerja protes karena gaji mereka bakal turun dengan perubahan shift
tersebut. Akhirnya disepakati skema 7 jam kerja dan 1 jam lebur untuk
kerja 8 jam per hari. "Perubahan shift ini sebetulnya langkah manajemen
untuk mengantisipasi PHK sebagai imbas turunnya harga dunia komoditi
batu bara," katanya.
Belakangan muncul tuntutan untuk
menghitung hak hari libur pekerja sebagai lembur. Karena sejak 2006
sampai 2011, perusahaan memberlakukan skema 28 hari kerja dan 1 hari
libur. Padahal aturannya minimal 14 hari kerja 5 hari libur, dan
idealnya 2:1.
Sejak tanggal 14 Januari 2014, ratusan pekerja PT
Perkasa Inakakerta (PIK) dan eks karyawan PT Bayan Resources, Tbk
melakukan aksi mogok kerja di halaman parkir Gate Main Office Beruang,
Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Mogok kerja yang
dilakukan oleh para karyawan yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja
Muslim Indonesia (PPMI) PT Bayan Resources, Tbk dan PT Perkasa
Innakakerta Bengalon tersebut sebagai akibat dari gagalnya perundingan
yang diminta oleh para pekerja.
Dinas Tenaga Kerja
danTransmigrasi Kabupaten Kutai Timur sebenarnya telah berupaya untuk
menyelesaikan permasalahan ini. Yaitu dengan mengundang kedua belah
pihak (baik perwakilan pekerja maupun manajemen) untuk bertemu dalam
suatu forum klarifikasi, namun pihak manajemen tidak dapat menghadirkan
perwakilannya.
Sumber : tribunnews.com
No comments:
Post a Comment