Sejumlah perusahaan di Depok tetap tidak mampu membayar karyawan sesuai
Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditentukan sebesar Rp2.397.000.
Karena
itu, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok menyebutkan ada lima
perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Pengajuan penangguhan
tersebut dilakukan minimal 20 hari sebelum UMK diumumkan.
"Lalu
diajukan ke Gubernur, kami hanya mengantarkan ke Gubernur. Tim dari
provinsi akan mensurvei usulan-usulan dari perusahaan yang mengajukan
penangguhan, surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat belum ada ke
kami," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, Diah Sadiah
di Balaikota Depok, Rabu (22/1/2014).
Diah mengatakan, jumlah
perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ada lima
perusahaan ini dari total 746 perusahaan yang tercatat resmi.
"Kan
masih banyak juga wirausaha punya perusahaan belum mampu bayar UMK.
Wajar saja, tetapi kami berharap bipartid jalan. Di mana ada sengketa
dialog harus jalan, ini PR kami, harus sosialisasikan ke perusahaan jika
tak mampu ada surat penangguhan," jelasnya.
Wali Kota Depok Nur
Mahmudi Ismail mengatakan, sesuai dengan aturan bahwa Provinsi Jawa
Barat akan melakukan rekomendasi berdasarkan kondisi analisis di
lapangan. Kalau dari sisi evaluator dianggap mampu, dia berharap
masing-masing pihak menghormati keputusan tersebut.
"Justru
itulah perusahaan mengajukan itu ada alasan misalnya potensial untuk
collaps, progress tak berjalan signifikan, situasi ini butuh diskusi,
pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha. Collaps atau tidak kan juga
ada dua macam, masalah pengaturan upah, atau karena manajemen internal,
kalau alasan kedua, kami enggak bisa intervensi," pungkas dia.
Sumber : sindonews.com
No comments:
Post a Comment