Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menerima surat keputusan
(SK) persetujuan penetapan Upah Minimal Kota (UMK) Pekanbaru dari
Gubernur Riau. Dengan keluarnya SK bernomor 560/Disnakertransduk-HK/1675
tersebut, besaran UMK 2014 sebesar Rp1.775.000 sudah dapat diberlakukan
diawal tahun.
��Artinya usulan UMK Pekanbaru sudah diketahui dan disetujui Gubernur Riau adn kita sudah terima SK,� ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Drs H Pria Budi kepada Riau Pos, Rabu (4/12).
Dalam keterangan surat SK tersebut, untuk selanjutnya diinstruksikan dapat disosialisasikan kepada seluruh perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja yang berada di wilayah Pekanbaru.
SK tersebut melalui Disnaker Transmigrasi dan kependudukan Provinsi Riau tertanggal 29 November 2013, berdasarkan peraturan gubernur Riau Nomor 62/2013 yang ditetapkan pada 21 November 2013. Dengan tembusan kepada Gubernur Riau, Dirjen PHI dan JSK Kementerian Tenaga Kerja, DPRD Riau dan DPRD Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru dan Apindo.
Bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2014, maka Disnaker Pekanbaru bakal memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa merupakan sanksi denda sampai pidana.
Dijelaskan Budi, UMK 2013 Kota Pekanbaru yang sudah disepakati Rp1.450.000. Naik dari tahun sebelumnya Rp1.260.000. Apalagi waktu mengajukan keberatan perusahaan sudah lewat yakni 40 hari sebelum 1 Januari 2013. Sementara saat ini belum ada perusahaan yang keberatan besaran UMK yang ditetapkan tersebut.
�Sosialisai besaran UMK sudah kita lakukan di perusahaan-perusahaan. Namun sampai batas waktunya, tak ada perusahaan yang menolaknya. Artinya UMK yang ditetapkan itu bisa dilaksanakan,� tambahnya.
Jika ada perusahaan yang menolak besaran UMK yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut diperbolehkan untuk menangguhkan. Perusahaan yang boleh menangguhkan adalah perusahaan yang secara finansial bangkrut atau tak beroperasi lagi.
Sumber : riaupos.co
��Artinya usulan UMK Pekanbaru sudah diketahui dan disetujui Gubernur Riau adn kita sudah terima SK,� ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Drs H Pria Budi kepada Riau Pos, Rabu (4/12).
Dalam keterangan surat SK tersebut, untuk selanjutnya diinstruksikan dapat disosialisasikan kepada seluruh perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja yang berada di wilayah Pekanbaru.
SK tersebut melalui Disnaker Transmigrasi dan kependudukan Provinsi Riau tertanggal 29 November 2013, berdasarkan peraturan gubernur Riau Nomor 62/2013 yang ditetapkan pada 21 November 2013. Dengan tembusan kepada Gubernur Riau, Dirjen PHI dan JSK Kementerian Tenaga Kerja, DPRD Riau dan DPRD Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru dan Apindo.
Bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2014, maka Disnaker Pekanbaru bakal memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa merupakan sanksi denda sampai pidana.
Dijelaskan Budi, UMK 2013 Kota Pekanbaru yang sudah disepakati Rp1.450.000. Naik dari tahun sebelumnya Rp1.260.000. Apalagi waktu mengajukan keberatan perusahaan sudah lewat yakni 40 hari sebelum 1 Januari 2013. Sementara saat ini belum ada perusahaan yang keberatan besaran UMK yang ditetapkan tersebut.
�Sosialisai besaran UMK sudah kita lakukan di perusahaan-perusahaan. Namun sampai batas waktunya, tak ada perusahaan yang menolaknya. Artinya UMK yang ditetapkan itu bisa dilaksanakan,� tambahnya.
Jika ada perusahaan yang menolak besaran UMK yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut diperbolehkan untuk menangguhkan. Perusahaan yang boleh menangguhkan adalah perusahaan yang secara finansial bangkrut atau tak beroperasi lagi.
Sumber : riaupos.co
No comments:
Post a Comment