Thursday, December 5, 2013

Demo Buruh, MMS Rugi Ratusan Juta

Aksi ribuan buruh di Kabupaten Serang yang meminta revisi Upah Minimum Kota/Kabupaten(UMK) dengan cara memblokir jalan tol Tangerang-Merak, Selasa (3/12) lalu, membuat PT Marga Mandala Sakti (PT MMS) sebagai pengelola jalan tol merugi kurang lebih Rp 200 juta. Kerugian itu dihitung dari berkurangnya kendaraan yang lewat, juga dari beberapa fasilitas tol yang dirusak pendemo, seperti rambu-rambu lalu lintas, pagar pembatas jalan dan median atau guard rail.
Pada hari biasa, kendaraan yang melintas dalam sehari bisa mencapai 119.000 unit. Pada saat ada demo turun drastis menjadi 106.000 kendaraan.

“Saya melihat data hari yang sama pekan kemarin, pemasukan dari jalan tol Rp 2 miliar. Selasa pekan ini Rp 1,850 miliar. Turunnya memang tidak terlalu signifikan, tapi jika dihitung kerugian sekitar Rp 150 juta dari kendaraan, dan Rp 50 juta dari fasilitas,” kata Direktur Teknis dan Operasional PT MMS, Sunarto Sastrowiyono saat di hubungi BANTEN POS via telepon seluler,  Rabu (4/12).

Dijelaskan, dampak aksi demonstrasi itu sudah terjadi mulai pukul 05:00 WIB. Titik-titik kemacetan berpindah-pindah mulai dari gerbang tol Bitung, Balaraja Barat, Cikupa (Tangerang), Ciujung (Kabupaten Serang), dan puncaknya di Serang Timur (Kota Serang).
“Perusakan itu kan terjadi di KM 71 Serang Timur. Buruh mencabut guard rail untuk memblokir jalan. Sedangkan kerusakan pagar terjadi karena ada pembubaran paksa dari polisi pada sore hari. Tadinya mau digiring keluar tol Serang Timur, namun banyak juga yang keluar dengan mencabut pagar pembatas,” bebernya.
PT MMS, lanjutnya, akan segera memperbaiki fasilitas jalan tol yang rusak. Nantinya pagar pembatas akan dibuat lebih permanen, tidak seperti sekarang yang menggunakan bahan panel beton.

“Sekaligus untuk menghindari banyaknya pengguna jalan yang merusak pagar dan membuka akses ke rumahnya,” tutur Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh menggelar aksi menuntut rekomendasi Bupati Serang Ahmad  Taufik Nuriman terkait UMK 2014 diubah dari Rp 2.340.000 menjadi Rp 2.442.000. Para buruh juga menolak SK Gubernur Banten tentang penetapan UMK Tahun 2014 yang sudah dikeluarkan yakni Rp2.430.000.



Sumber : bantenpos.com

No comments:

Post a Comment