Keinginan buruh memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat
bersama buruh dengan perusahaan tempatnya bekerja dijawab dengan
pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Sebanyak 347 buruh PT. Sinar Antjol di kawasan Industri Manis, Kadu, Curug, Kabupaten Tangerang, di PHK setelah mereka mendesak perusahaan membuat PKB.
Aris Kristianto Ketua PUK SPSI mengatakan, perusahaan yang sudah belasan tahun berdiri ini memperkerjakan sekira 416 buruh. Tetapi dalam beberapa minggu terakhir perusahaan secara sepihak melakukan PHK dengan dalih buruh melakukan pengunduran diri sepihak.
Dijelaskan Aris, pada 21 dan 22 November 2013 lalu ada 47 buruh yang kebanyakan pengurus serikat di PHK. Belum jelas apa penyebab mereka di PHK, namun buruh menilai mereka di PHK karena terlalu vokal mendesak dibuatnya PKB.
Tak berhenti sampai disitu, lanjutnya, kembali terjadi PHK massal gelombang kedua. "PHK dengan tanggal surat 2 Desember lalu menyatakan ada 301 buruh yang di PHK dengan dalih buruh telah mangkir kerja dan dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak," jelas Aris, Jumat (6/12/2013).
Aris mengatakan bahwa apa yang dilakukan managemen perusahaan semena-mena. Apalagi yang selama ini dituntut buruh adalah hak normatif. Dalih buruh mangkir yang menjadi alasan PHK juga ditepis buruh karena mereka selalu memberitahu jika melakukan aksi demonstrasi.
"Yang kami minta hanya hak normatif, pembaharuan PKB yang sudah kadaluarsa. Kami berharap PKB ini dibuat bersama antara buruh dengan pengusaha agar hak dan kewajiban jelas dan tidak saling merugikan," tuturnya.
Dalam PKB beberapa hal yang diminta buruh dikatakan Aris seperti cuti haid, perlengakapan P3K dalam pabrik dan mutasi.
Sumber : sindonews.com
Sebanyak 347 buruh PT. Sinar Antjol di kawasan Industri Manis, Kadu, Curug, Kabupaten Tangerang, di PHK setelah mereka mendesak perusahaan membuat PKB.
Aris Kristianto Ketua PUK SPSI mengatakan, perusahaan yang sudah belasan tahun berdiri ini memperkerjakan sekira 416 buruh. Tetapi dalam beberapa minggu terakhir perusahaan secara sepihak melakukan PHK dengan dalih buruh melakukan pengunduran diri sepihak.
Dijelaskan Aris, pada 21 dan 22 November 2013 lalu ada 47 buruh yang kebanyakan pengurus serikat di PHK. Belum jelas apa penyebab mereka di PHK, namun buruh menilai mereka di PHK karena terlalu vokal mendesak dibuatnya PKB.
Tak berhenti sampai disitu, lanjutnya, kembali terjadi PHK massal gelombang kedua. "PHK dengan tanggal surat 2 Desember lalu menyatakan ada 301 buruh yang di PHK dengan dalih buruh telah mangkir kerja dan dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak," jelas Aris, Jumat (6/12/2013).
Aris mengatakan bahwa apa yang dilakukan managemen perusahaan semena-mena. Apalagi yang selama ini dituntut buruh adalah hak normatif. Dalih buruh mangkir yang menjadi alasan PHK juga ditepis buruh karena mereka selalu memberitahu jika melakukan aksi demonstrasi.
"Yang kami minta hanya hak normatif, pembaharuan PKB yang sudah kadaluarsa. Kami berharap PKB ini dibuat bersama antara buruh dengan pengusaha agar hak dan kewajiban jelas dan tidak saling merugikan," tuturnya.
Dalam PKB beberapa hal yang diminta buruh dikatakan Aris seperti cuti haid, perlengakapan P3K dalam pabrik dan mutasi.
Sumber : sindonews.com
No comments:
Post a Comment