Monday, December 16, 2013

Belum Ada Pengusaha Sukoharjo Ajukan Penangguhan UMK

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Sukoharjo belum mendapatkan informasi keberadaan perusahaan di Kota Makmur yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Sementara batas akhir permohonan penangguhan tinggal dua pekan lagi. Sekretaris Apindo Sukoharjo, Ismail Hidayat, ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (10/12/2013), mengatakan pihaknya belum menerima informasi adanya perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Ini baru rasan-rasan [niat], tapi belum ada yang mengajukan,” ujarnya.
Mereka siap membantu perusahaan yang belum mampu memenuhi UMK yang telah ditetapkan, yaitu Rp1.150.000. Ia tak mempermasalhkan jika ada perusahaan yang akan mengambil langkah itu. “Kalau perusahaan memang merasa belum mampu, mereka bisa mengajukan penangguhan,” kata dia.
Ia menjelaskan, batas akhir penangguhan adalah 20 Desember. Ia menyatakan masih menunggu perkembangan di kalangan pengusaha. “Kalau ada yang minta bantuan, kami akan bantu,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Suyono, ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (4/12/2013), mengatakan pihaknya telah mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan serikat-serikat pekerja yang ada di Sukoharjo, Selasa (3/12). Dalam kesempatan itu, kata dia, pihaknya menyosialisasikan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No. 506/60/2013 tertanggal 18 November 2013 tentang penetapan nilai UMK di Sukoharjo.
“Pengusaha bisa mengajukan permohonan penangguhan langsung ke Pemprov Jawa Tengah. Batas maksimal 21 Desember 2013 pukul 15.00 WIB,” kata dia.



Sumber : solopos.com

No comments:

Post a Comment