Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Sukoharjo belum
mendapatkan informasi keberadaan perusahaan di Kota Makmur yang
mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) kepada
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Sementara batas akhir permohonan penangguhan tinggal dua pekan lagi.
Sekretaris Apindo Sukoharjo, Ismail Hidayat, ketika dihubungi Solopos.com,
Selasa (10/12/2013), mengatakan pihaknya belum menerima informasi
adanya perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur
Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Ini baru rasan-rasan [niat], tapi belum ada yang mengajukan,” ujarnya.
Mereka siap membantu perusahaan yang belum mampu memenuhi UMK yang
telah ditetapkan, yaitu Rp1.150.000. Ia tak mempermasalhkan jika ada
perusahaan yang akan mengambil langkah itu. “Kalau perusahaan memang
merasa belum mampu, mereka bisa mengajukan penangguhan,” kata dia.
Ia menjelaskan, batas akhir penangguhan adalah 20 Desember. Ia
menyatakan masih menunggu perkembangan di kalangan pengusaha. “Kalau ada
yang minta bantuan, kami akan bantu,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Sukoharjo, Suyono, ketika ditemui wartawan di kantornya,
Rabu (4/12/2013), mengatakan pihaknya telah mengundang Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo dan serikat-serikat pekerja yang
ada di Sukoharjo, Selasa (3/12). Dalam kesempatan itu, kata dia,
pihaknya menyosialisasikan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No.
506/60/2013 tertanggal 18 November 2013 tentang penetapan nilai UMK di
Sukoharjo.
“Pengusaha bisa mengajukan permohonan penangguhan langsung ke Pemprov
Jawa Tengah. Batas maksimal 21 Desember 2013 pukul 15.00 WIB,” kata
dia.
Sumber : solopos.com
No comments:
Post a Comment