Mulai Tahun Depan akan Ada 2 Macam UMP
Maikel Jefriando – detikfinance
Jumat, 18/10/2013 17:08 WIB
Jakarta – Pemerintah membatasi kenaikan upah minumum provinsi (UMP)
tahun 2014 tidak akan lebih dari 20%. Besaran tersebut sudah dihitung
dan tertuang dalam Pedoman Kebijakan Upah Minimum.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah sedang
memfinalisasi Instruksi Presiden (Inpres) tentang kebijakan pedoman UMP
terbaru.
“Inpres ini dimaksudkan sebagai instruksi kepada Menteri, Gubernur,
Bupati, dan Walikota agara dalam penetapan UMP dan UM kabupaten dan kota
memperhatikan KHL (kebutuhan hidup layak), kondisi pertumbuhan ekonomi,
dan produktivitas tenaga kerja,” kata Hidayat saat melakukan rapat
dengar pendapat dengan Komisi VI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,
Rabu (18/9/2013).
Hidayat mengatakan, Inpres tersebut berisi antaralain UMP berdasarkan
KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, UMP
provinsi/kabupaten/kota diarahkan pada pencapaian KHL.
Untuk daerah yang upah minimumnya di bawah nilai KHL, kenaikan upah
minimum dibedakan antara industri padat karya dengan industri lainnya.
Selain itu, besaran kenaikan upah pada provinsi atau dan/atau
kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih,
ditetapkan secara bipartit antara pengusaha dan buruh.
“Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kenaikan upah minimum pada
2014 tidak melebihi 20% terhadap upah minimum tahun berjalan,” katanya.
Untuk implementasi dari Inpres tersebut, Kemenperin telah menerbitkan
Peraturan Menteri Perindustrian No.41/2013 tentang klasifikasi dan
jenis industri padat karya. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi
kepada gubernur/bupati/walikota, dewan pengupahan, dunia usaha, dan
serikat pekerja.
Sumber : fspmi.co.id
No comments:
Post a Comment