Saturday, February 15, 2014

Waduh, Ada 24 Perusahaan di Batam yang Gaji Karyawannya Dibawah UMK

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam mencatat ada sedikitnya 24 perusahaan yang dilaporkan pekerjanya karena mengupah pekerja dibawah nilai UMK Batam tahun 2014.
Perusahaan yang dilaporkan ke Disnaker Batam itu kebanyakan perusahaan galangan kapal atau Shipyard yang berada di kawasan Tanjunguncang, milik pengusaha lokal, bukan pengusaha asing.
Hal tersebut dikatakan oleh pengawas kerja Disnaker Batam, Jalfirman dikantornya siang tadi, Kamis (13/2) siang.
“Benar, yang baru kami terima selama satu setengah bulan ini sudah ada 24 pengaduan dari pekerja kepada perusahaannya melaporkan penggajian di bawah nilai UMK Batam terbaru.  Mereka yang mengadu ini kebanyakan mendapatkan gaji berdasarkan perjam kerja. Mayoritas pekerja galangan kapal yang mengadu ke Disnaker Batam adalah pekerja yang perjamnya digaji Rp9500,” ujar Zalfirman.

Gaji per jam Rp9500 itu kalau dikalikan 173 yang merupakan angka standar penggajian minimal untuk mencari nilai UMK, jumlahnya minimal harus sama atau sepadan dengan nilai UMK Batam terbaru. Namun setelah atau dikalikan 173, ternyata jumlahnya hanya Rp1.643.500 saja.
“Sedangkan UMK terbaru di Batam kan Rp2,4 juga lebih. Itu kan sangat jauh dari nilai UMK terbaru. Kalau sudah seperti itu, kami sendiri bisa memvonis kalau perusahaan yang diadukan dan menggaji pekerjanya Rp9500 perjam, sudah melanggar aturan penggajian secara UMK terbaru minimal,” tegas Zalfirman.
Zalfirman mengatakan, untuk perusahaan yang memang terbukti menggaji pekerjanya dibawah nilai UMK, sudah bisa diperkarakan dan harus dijatuhi sanksi, bahkan bisa masuk ranah pidana karena mengkangkangi aturan yang sudah disepakati bersama dan diteken oleh Gubernur.
Perusahaan atau manajemen yang menggaji pekerjanya dibawah nilai UMK terbaru, bisa langsung dibawa keranah kepolisian dan sanksinya sudah jelas di aturan ketenagakerjaan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha dan kurungan penjara.
Tak hanya menyangkut upah dibawah UMK terbaru. Zalfirman mengatakan, ada juga beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerjanya karena tak memenuhi hak pekerjanya atau tak melaksanakan kewajibannya seperti memberikan jata cuti, tak memberikan jaminan sosial tenaga kerja atau jamsostek, serta status kerja yang selalu putus sambung kontrak.



Sumber : batampos.com

No comments:

Post a Comment