Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam mencatat ada
sedikitnya 24 perusahaan yang dilaporkan pekerjanya karena mengupah
pekerja dibawah nilai UMK Batam tahun 2014.
Perusahaan yang dilaporkan ke Disnaker Batam itu kebanyakan
perusahaan galangan kapal atau Shipyard yang berada di kawasan
Tanjunguncang, milik pengusaha lokal, bukan pengusaha asing.
Hal tersebut dikatakan oleh pengawas kerja Disnaker Batam, Jalfirman dikantornya siang tadi, Kamis (13/2) siang.
“Benar, yang baru kami terima selama satu setengah bulan ini sudah
ada 24 pengaduan dari pekerja kepada perusahaannya melaporkan penggajian
di bawah nilai UMK Batam terbaru. Mereka yang mengadu ini kebanyakan
mendapatkan gaji berdasarkan perjam kerja. Mayoritas pekerja galangan
kapal yang mengadu ke Disnaker Batam adalah pekerja yang perjamnya
digaji Rp9500,” ujar Zalfirman.
Gaji per jam Rp9500 itu kalau dikalikan 173 yang merupakan angka
standar penggajian minimal untuk mencari nilai UMK, jumlahnya minimal
harus sama atau sepadan dengan nilai UMK Batam terbaru. Namun setelah
atau dikalikan 173, ternyata jumlahnya hanya Rp1.643.500 saja.
“Sedangkan UMK terbaru di Batam kan Rp2,4 juga lebih. Itu kan sangat
jauh dari nilai UMK terbaru. Kalau sudah seperti itu, kami sendiri bisa
memvonis kalau perusahaan yang diadukan dan menggaji pekerjanya Rp9500
perjam, sudah melanggar aturan penggajian secara UMK terbaru minimal,”
tegas Zalfirman.
Zalfirman mengatakan, untuk perusahaan yang memang terbukti menggaji
pekerjanya dibawah nilai UMK, sudah bisa diperkarakan dan harus dijatuhi
sanksi, bahkan bisa masuk ranah pidana karena mengkangkangi aturan yang
sudah disepakati bersama dan diteken oleh Gubernur.
Perusahaan atau manajemen yang menggaji pekerjanya dibawah nilai UMK
terbaru, bisa langsung dibawa keranah kepolisian dan sanksinya sudah
jelas di aturan ketenagakerjaan mulai dari teguran hingga pencabutan
izin usaha dan kurungan penjara.
Tak hanya menyangkut upah dibawah UMK terbaru. Zalfirman mengatakan,
ada juga beberapa perusahaan yang dilaporkan pekerjanya karena tak
memenuhi hak pekerjanya atau tak melaksanakan kewajibannya seperti
memberikan jata cuti, tak memberikan jaminan sosial tenaga kerja atau
jamsostek, serta status kerja yang selalu putus sambung kontrak.
Sumber : batampos.com
Saturday, February 15, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment