Ratusan buruh PT Sinar Antjol (produksi sabun B 29) yang di PHK sepihak
managemen, Kamis (23/1/2014) melakukan aksi kembali. Aksi kali ini
dilakukan dengan menyetop buruh baru yang direkrut perusahaan untuk
menjalankan operasi pabrik.
"Hari ini kami hanya menjalankan
anjuran Disnakertrans Kabupaten Tangerang No 560/249/Disnakertrans,
terkait larangan mengganti pekerja atau buruh lain dari perusahaan.
Makanya kami stop mereka yang mau masuk bekerja yang memang dari luar
perusahaan," kata Eko Santoso, Wakil Ketua Serikat Bidang Kesejahteraan
Karyawan PT Sinar Antjol.
Eko mengatakan bahwa pihak perusahaan
telah melanggar ketentuan UU nomer 13 tahun 2003 pasal 140 butir a dan b
terkait dengan larangan mengganti pekerja atau buruh dikarenakan aksi
mogok kerja, dan hal ini juga telah dikuatkan dengan anjuran
Disnakertrans terkait larangan pengganti.
"Pokoknya kita akan
stop setiap pekerja yang masuk, karena aksi mogok kerja kita pun sudah
dinyatakan sah oleh Disnakertrans sesuai pasal 140 UU 13 tahun 2003
tentang Ketenaga Kerjaan," tegasnya.
Aksi penyetopan pekerja ini
dilakukan sejak pukul 07.00 wib, saat pabrik yang memproduksi sabun B29
ini memberlakukan masuk shift 1.
Para pekerja baru yang direkrut
pada Desember 2013 lalu ini terpaksa berhenti saat hendak masuk gerbang
pabrik. Mereka tertahan ratusan buruh yang menghadang. Para pekerja baru
sempat meminta penjelasan kepada para pendemo.
Karena tidak
diperbolehkan masuk, akhirnya puluhan pekerja yang akan masuk shift satu
ini kembali meninggalkan lokasi pabrik tanpa dapat berbuat banyak.
Untuk
diketahui, aksi ratusan buruh pabrik sabun ini sudah berlangsung lebih
dari dua bulan. Para pekerja menuntut pihak managemen untuk
mengembalikan status ratusan buruh yang di PHK sepihak dengan dalih
mengndurkan diri secara masal pada Desember 2013 lalu.
Pengunduran
diri masal ini dianggap managemen dilakukan karena aksi mogok para
buruh dianggap tidak sah. Sekurangnya ada 301 pekerja yang diberhentikan
sepihak akibat meminta perusahaan mengabulkan hak-hak normatif yang
tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment