Friday, January 24, 2014

Aksi Demo Berlanjut, Ratusan Buruh Pabrik Sabun Hadang Pekerja Baru

Ratusan buruh PT Sinar Antjol (produksi sabun B 29) yang di PHK sepihak managemen, Kamis (23/1/2014) melakukan aksi kembali. Aksi kali ini dilakukan dengan menyetop buruh baru yang direkrut perusahaan untuk menjalankan operasi pabrik.

"Hari ini kami hanya menjalankan anjuran Disnakertrans Kabupaten Tangerang No 560/249/Disnakertrans, terkait larangan mengganti pekerja atau buruh lain dari perusahaan. Makanya kami stop mereka yang mau masuk bekerja yang memang dari luar perusahaan," kata Eko Santoso, Wakil Ketua Serikat Bidang Kesejahteraan Karyawan PT Sinar Antjol.

Eko mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melanggar ketentuan UU nomer 13 tahun 2003 pasal 140 butir a dan b terkait dengan larangan mengganti pekerja atau buruh dikarenakan aksi mogok kerja, dan hal ini juga telah dikuatkan dengan anjuran Disnakertrans terkait larangan pengganti.

"Pokoknya kita akan stop setiap pekerja yang masuk, karena aksi mogok kerja kita pun sudah dinyatakan sah oleh Disnakertrans sesuai pasal 140 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan," tegasnya.

Aksi penyetopan pekerja ini dilakukan sejak pukul 07.00 wib, saat pabrik yang memproduksi sabun B29 ini memberlakukan masuk shift 1.

Para pekerja baru yang direkrut pada Desember 2013 lalu ini terpaksa berhenti saat hendak masuk gerbang pabrik. Mereka tertahan ratusan buruh yang menghadang. Para pekerja baru sempat meminta penjelasan kepada para pendemo.

Karena tidak diperbolehkan masuk, akhirnya puluhan pekerja yang akan masuk shift satu ini kembali meninggalkan lokasi pabrik tanpa dapat berbuat banyak.

Untuk diketahui, aksi ratusan buruh pabrik sabun ini sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Para pekerja menuntut pihak managemen untuk mengembalikan status ratusan buruh yang di PHK sepihak dengan dalih mengndurkan diri secara masal pada Desember 2013 lalu.

Pengunduran diri masal ini dianggap managemen dilakukan karena aksi mogok para buruh dianggap tidak sah. Sekurangnya ada 301 pekerja yang diberhentikan sepihak akibat meminta perusahaan mengabulkan hak-hak normatif yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).



Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment