Disaat jutaan buruh di Indonesia telah mendapat kepastian nilai upah
untuk tahun 2014, seorang buruh di Mojokerto sudah 6 bulan belum
menerima gaji. Sang buruh yang juga ketua Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (FSPMI) Mojokerto itu akhirnya mengadukan nasibnya ke Polres
Mojokerto.
Dia adalah Ahmad Suharjono (36) warga Desa Modopuro,
Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Ahmad mengaku sudah 14 tahun bekerja di
PT HP Metal Indonesia, yang berlokasi di kawasan Ngoro Industri,
Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Selama itu gajinya selalu lancar
setiap bulannya. Namun semenjak Juli 2013 hingga sekarang, Ahmad belum
menerima gajinya. "Saya sudah tanya ke bagian personalia dan bagian
keuangan, katanya perusahaan sengaja melarang memberikan gaji kepada
saya," jelasnya kepada detik.com saat mengadukan nasibnya ke mapolres
Mojokerto, Sabtu (7/12/2013).
Meskipun demikian, ketua cabang
FSPMI Mojokerto ini mengaku hingga saat ini belum pernah menerima surat
pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.
Menanggapi laporan
dari Ahmad, kabag Humas Polres Mojokerto, AKP Lilik Achiril Ekawati
masih akan meminta keterangan pihak perusahaan. "Kami akan panggil pihak
terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah itu akan kami konfrontir
keterangan keduanya," ujar Lilik.
Sumber : detiknews.com
No comments:
Post a Comment