Saturday, February 22, 2014

Baru 10 Persen Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ternyata hanya melindungi 10 persen pekerja di Indonesia.

"Hanya 10 persen pekerja di Indonesia dilindungi Jamsostek," kata Kepala Biro SDM BPJS Abdul Latif Algaff  dalam workshop Keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2).

Menurut Abdul, sementara dari sekitar 30 juta pekerja di sektor formal, baru 30-40 persen yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Sosial di Indonesia Tergolong Rendah

Jaminan sosial untuk warga Indonesia tergolong masih rendah: tak lebih dari 30 persen. "Jaminan sosial itu dianggap bagus kalau di atas 50 persen," kata Kepala Biro SDM Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Abdul Latif Algaff di Hotel Verona Palace, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2).

"Jaminan sosial itu dianggap bagus, kalau diatas 50 persen," terang Kepala Biro SDM Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Abdul Latif Algaff, Hotel Verona Palace, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2).

BPJS Ketenagakerjaan Harusnya Bisa Beroperasi Tahun Ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diresmikan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, 31 Desember 2013. Namun, waktu beroperasinya berbeda karena BPJS Ketenagakerjaan paling lambat berlaku efektif mulai 1 Juli 2015, sementara BPJS Kesehatan mulai 1 Januari lalu.

"Dalam pelaksanaannya ini luar biasa, mulai beroperasi. Paling lambat 1 Juli 2015 bunyinya, tapi sudah boleh beroperasi,” kata Kepala Biro Kepatuhan dan Hukum, Rilexya Suryaputra, dalam Workshop 'Keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan' di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2).