Showing posts with label Upah Minimum Bekasi Naik 22. Show all posts
Showing posts with label Upah Minimum Bekasi Naik 22. Show all posts

Tuesday, November 19, 2013

Upah Minimum Bekasi Naik 22,25% Jadi Rp2,4 Juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 sebesar Rp2.447.445. Angka itu mengalami kenaikan dari UMK sebelumnya sebesar 22,25 persen.

"Keputusan UMK itu baru diputuskan dini hari, dan belum dikoordinasikan dengan pengusaha di kawasan industri Kabupaten Bekasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, saat dihubungi di Bekasi, Selasa (19/11/2013).