Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten
(UMK) 2014 sebesar Rp2.447.445. Angka itu mengalami kenaikan dari UMK
sebelumnya sebesar 22,25 persen.
"Keputusan UMK itu baru
diputuskan dini hari, dan belum dikoordinasikan dengan pengusaha di
kawasan industri Kabupaten Bekasi," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo, saat dihubungi di Bekasi,
Selasa (19/11/2013).
Showing posts with label 25% Jadi Rp2. Show all posts
Showing posts with label 25% Jadi Rp2. Show all posts
Tuesday, November 19, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)