Friday, November 22, 2013

Upah Minimum 4 Daerah Jabar di Atas Rekomendasi

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), mengambil kebijakan menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) empat daerah di atas angka rekomendasi bupati/wali kota. Empat daerah itu masing-masing Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

"Baru pertama kali dalam sejarah gubernur menaikkan UMK (di atas angka rekomendasi)," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/11/2013).

Hal itu dilatarbelakangi oleh dinaikkan angka rekomendasi UMK Kota Bandung. Semula, rekomendasi yang diajukan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, ke Aher adalah Rp1.923.257.

Demiz, Usulkan Pemprov Buat Ruang Khusus Demo

Maraknya demo di Halaman Gedung Sate yang terjadi beberapa hari ini, membuat sejumlah ruas jalan di Kota Bandung macet.

Melihat kondisi ini, Wakil Gubenur Jabar, Deddy Mizwar, mewacanakan untuk membuat ruang khusus demo. Lokasinya, bisa di monument perjuangan atau lapangan Gasibu.

"Ini salah satu demokrasi. Jadi no problem tak merasa terganggu. Malah, harusnya ada ruang publik untuk pendemo," ujar Deddy yang akrab disapa Demiz kepada wartawan, Kamis (21/11).

Kenaikan Upah Minimum Provinsi - Pengusaha Sulit Tentukan Kebijakan

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dalam dua tahun terakhir menyulitkan para pengusaha menentukan kebijakan jangka panjang usaha dan mengakibatkan mereka tidak dapat merancang strategi bisnis ke depan.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, ini akibat tidak ada kejelasan payung hukum dari pemerintah mengenai upah minimum. Peraturan tersebut sering dilanggar para buruh dan serikat buruh untuk meminta kenaikan upah minimum. Menurut dia, proses penetapan upah minimum di Indonesia diputuskan lebih karena desakan demo para buruh ketimbang mendengarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional.