Sejumlah pengusaha yang perusahaannya berada di kawasan ring satu atau basis industri di Jatim (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan) mengancam akan memindahkan usahanya ke daerah yang upah buruhnya di bawah Rp2 juta.

"Pengusaha tidak kuat jika upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus di atas Rp2 juta. Tidak menutup kemungkinan kami pindah ke daerah lain," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Ridwan Sugianto, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.