Pemerintah mendorong agar penetapan upah bagi pekerja/buruh yang telah
berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun dapat ditekankan
pada kesepakatan secara bipartit antara pekerja/buruh dan pengusaha di
perusahaan masing-masing.
Perundingan dalam penetapan upah
secara bipartit ini dapat diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan
naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).
"Penetapan
Upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus bagi
pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu,
silakan berunding secara bipartit di tingkat perusahaan," kata Menteri
tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar dalam
rilisnya, Senin (18/11/2013).
Showing posts with label Upah buruh berkeluarga bisa dirundingkan secara bipartit. Show all posts
Showing posts with label Upah buruh berkeluarga bisa dirundingkan secara bipartit. Show all posts
Tuesday, November 19, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)