Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan Upah Minimum Kota
2014 di wilayah setempat sebesar Rp 2.441.954. Ketetapan upah tersebut
lebih tinggi dibanding Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Rp 2.441.000.
"Penetapan keputusan UMK diambil melalui voting pada Sabtu, 16 November,
Subuh," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kota Bekasi, Purnomo
Narmiadi, Ahad, 17 November 2013.
Dia mengatakan, besaran UMK
yang sudah ditetapkan mengalami kenaikan 16,28 persen dari UMK tahun
2013 yaitu Rp 2.100.000. Dia menilai, kenaikan upah itu terlalu tinggi,
sebab hitungan Komponen standar Kebutuhan Hidup Layak hanya Rp
1.961.667. "KHL 2014 masih di bawah UMK 2013," katanya.
Showing posts with label Upah Kota Bekasi Beda Tipis dengan Jakarta. Show all posts
Showing posts with label Upah Kota Bekasi Beda Tipis dengan Jakarta. Show all posts
Monday, November 18, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)