Showing posts with label Upah Kota Bekasi Beda Tipis dengan Jakarta. Show all posts
Showing posts with label Upah Kota Bekasi Beda Tipis dengan Jakarta. Show all posts

Monday, November 18, 2013

Upah Kota Bekasi Beda Tipis dengan Jakarta

Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Jawa Barat,  menetapkan Upah Minimum Kota 2014 di wilayah setempat sebesar Rp 2.441.954. Ketetapan upah tersebut  lebih tinggi dibanding Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Rp 2.441.000. "Penetapan keputusan UMK diambil melalui voting pada Sabtu, 16 November, Subuh," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, Ahad, 17 November 2013.

Dia mengatakan, besaran UMK yang sudah ditetapkan mengalami kenaikan 16,28 persen dari UMK tahun 2013 yaitu Rp 2.100.000. Dia menilai, kenaikan upah itu terlalu tinggi, sebab hitungan Komponen standar Kebutuhan Hidup Layak hanya  Rp 1.961.667. "KHL 2014 masih di bawah UMK 2013," katanya.