Berlakunya Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tanggal 19 Nopember 2012
lalu tidak dengan serta merta menjamin hak-hak buruh dan kepastian
kerja bagi buruh outsourcing. Dalam pelaksanaannya, hak-hak buruh dan
kepastian kerja buruh outsourcing masih belum pasti.
Ketidakpastian ini terkait dengan isi regulasi di Permenakertrans No.
19 Tahun 2012 serta Surat Edaran Menakertrans No. 4 tahun 2013 itu
sendiri, dan kesiapan serta political will aparat ketenagakerjaan
khususnya pengawas ketenagakerjaan. Demikian penilaian Sekjen Organisasi
Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar dalam siaran pers
OPSI, Jumat (22/12) sore ini.
Showing posts with label Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 Belum Jamin Buruh Outsourcing. Show all posts
Showing posts with label Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 Belum Jamin Buruh Outsourcing. Show all posts
Saturday, November 23, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)