Showing posts with label Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 Belum Jamin Buruh Outsourcing. Show all posts
Showing posts with label Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 Belum Jamin Buruh Outsourcing. Show all posts

Saturday, November 23, 2013

Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 Belum Jamin Buruh Outsourcing

Berlakunya Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tanggal 19 Nopember 2012 lalu tidak dengan serta merta menjamin hak-hak buruh dan kepastian kerja bagi buruh outsourcing. Dalam pelaksanaannya, hak-hak buruh dan kepastian kerja buruh outsourcing masih belum pasti. 
Ketidakpastian ini terkait dengan isi regulasi di Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 serta Surat Edaran Menakertrans No. 4 tahun 2013 itu sendiri, dan kesiapan serta political will aparat ketenagakerjaan khususnya pengawas ketenagakerjaan. Demikian penilaian Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar dalam siaran pers OPSI, Jumat (22/12) sore ini.