Gubernur Kepri, HM Sani, akhirnya
memutuskan angka upah minimum kota (UMK) Batam 2014 sebesar Rp2.422.092
atau sama dengan nilai UMK yang diusulkan Wali Kota Batam. Langkah itu
terpaksa diambil setelah perdebatan panjang yang tak juga menghasilkan
keputusan bulat di tingkat pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Selain
UMK Batam, Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 984/Batam,
berdasarkan SK Gubernur Nomor 983, 982, 981, 980, 979, 978, juga
ditetapkan UMK untuk Natuna, Lingga, Karimun, Kepulauan Anambas, Bintan
dan Tanjungpinang.
Kepala Dinas Provinsi Kepri,
Tagor Napitupulu, mengatakan, penetapan UMK seluruh kabupaten/kota di
Provinsi Kepri ini dilakukan secara bersamaan oleh gubernur.