Showing posts with label Pengesahan Upah Sektoral Ditunda. Show all posts
Showing posts with label Pengesahan Upah Sektoral Ditunda. Show all posts

Friday, November 22, 2013

Pengesahan Upah Sektoral Ditunda, Gubernur Putuskan UMK Batam Rp2.422.092

Gubernur Kepri, HM Sani, akhirnya memutuskan angka upah minimum kota (UMK) Batam 2014 sebesar Rp2.422.092 atau sama dengan nilai UMK yang diusulkan Wali Kota Batam. Langkah itu terpaksa diambil setelah perdebatan panjang yang tak juga menghasilkan keputusan bulat di tingkat pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Selain UMK Batam, Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 984/Batam, berdasarkan SK Gubernur Nomor 983, 982, 981, 980, 979, 978, juga ditetapkan UMK untuk Natuna, Lingga, Karimun, Kepulauan Anambas, Bintan dan Tanjungpinang.

Kepala Dinas Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, penetapan UMK seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri ini dilakukan secara bersamaan oleh gubernur.