Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akhirnya menyetujui keinginan para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur. Pemkab Cianjur merekomendasikan UMK Cianjur sebesar Rp 1,5 juta.
"Finalisasinya tinggal ada di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Sumitra, di depan ribuan buruh di Kantor Bupati, Jalan Siti Jenab, Kecamatan Cianjur, Kamis (14/11).Seperti diketahui, buruh kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati, Jalan Siti Jenab, Kecamatan Cianjur, Kamis (14/11). Aksi mereka untuk menagih janji Bupati Cianjur menaikan upah minimum kabupaten (UMK).
"Harga mati UMK Rp 1,5 juta," kata orator aksi beberapa saat yang lalu.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Cianjur ini pun mengancam akan menginap di Kantor Bupati jika tuntutan tidak dipenuhi. "Kami ingin hati bupati terketuk," kata orator.