Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, pihaknya tidak akan
mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta soal penangguhan Upah
Minimum Perusahaan (UMP) dari tujuh perusahaan.
Pria yang akrab disapa Jokowi ini meminta, agar ketujuh perusahaan itu segera membayar buruh sesuai UMP 2013 sebesar Rp2,2 juta.
"Kita
tidak akan banding. Pokoknya sikap kita itu," kata Jokowi di Balai Kota
Jakarta, Jalan Medan merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa
(12/11/2013).
Showing posts with label Jokowi ogah banding. Show all posts
Showing posts with label Jokowi ogah banding. Show all posts
Thursday, November 14, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)