Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menanggapi dikabulkannya gugatan buruh oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Sofjan, perusahaan yang mampu tentu harus mengikuti putusan
PTUN. Namun, dirinya tidak yakin terhadap perusahaan yang tidak mampu
membayar Rp 2,2 juta akan tetap menjalankan usaha di Indonesia.
Seperti diketahui, gugatan tersebut terkait tujuh Surat Keputusan
izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk
menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2
juta.
Showing posts with label Ini Tanggapan Apindo Terkait Putusan PTUN Soal UMP 2013. Show all posts
Showing posts with label Ini Tanggapan Apindo Terkait Putusan PTUN Soal UMP 2013. Show all posts
Wednesday, November 13, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)