Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 di Provinsi Kalimantan
Timur masih menyisakan dua wilayah, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara
dan Paser.
Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kaltim
Bambang Setiono mengatakan rata-rata upah yang ditetapkan berkisar
antara Rp1,9 juta hingga Rp2,1 juta. Angka ini merupakan hasil
kesepakatan bersama dalam Dewan Pengupahan Kota / Kabupaten antara
pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Tinggal Paser dan PPU yang
masih belum. Kami harapkan bisa segera disepakati titik temu mengenai
besaran UMK,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (22/11/2013).
Showing posts with label Dua Kabupaten di Kaltim Belum Tetapkan UMK 2014. Show all posts
Showing posts with label Dua Kabupaten di Kaltim Belum Tetapkan UMK 2014. Show all posts
Saturday, November 23, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)