Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi membuka kesempatan
kepada pengusaha di wilayah setempat yang merasa tidak mampu dalam hal
finansial untuk mengajukan penangguhan pembayaran gaji karyawannya
sesuai Upah Minimum Kota tahun 2014. Adapun UMK Bekasi tahun 2014 yang
sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat ialah Rp 2.441.954, sesuai dengan
yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi.
“Silakan saja mengajukan penangguhan UMK, tapi ada syarat-syaratnya,”
ujar Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota
Bekasi Sudirman, Jumat (22/11/2013).
Showing posts with label Disnakertrans Kota Bekasi Persilakan Perusahaan tak Mampu Ajukan Penangguhan UMK. Show all posts
Showing posts with label Disnakertrans Kota Bekasi Persilakan Perusahaan tak Mampu Ajukan Penangguhan UMK. Show all posts
Saturday, November 23, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)