Showing posts with label Disnakertrans Kota Bekasi Persilakan Perusahaan tak Mampu Ajukan Penangguhan UMK. Show all posts
Showing posts with label Disnakertrans Kota Bekasi Persilakan Perusahaan tak Mampu Ajukan Penangguhan UMK. Show all posts

Saturday, November 23, 2013

Disnakertrans Kota Bekasi Persilakan Perusahaan tak Mampu Ajukan Penangguhan UMK

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi membuka kesempatan kepada pengusaha di wilayah setempat yang merasa tidak mampu dalam hal finansial untuk mengajukan penangguhan pembayaran gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kota tahun 2014. Adapun UMK Bekasi tahun 2014 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat ialah Rp 2.441.954, sesuai dengan yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi.
“Silakan saja mengajukan penangguhan UMK, tapi ada syarat-syaratnya,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Bekasi Sudirman, Jumat (22/11/2013).