Buruh yang tergabung dalam Komite Nasional Gerakan Buruh (KNGB) dan Forum Buruh DKI Jakarta menyiapkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi 2014 yang ditetapkan sebesar Rp2,4 juta.

"Kami mengingatkan Jokowi agar jangan sampai dipermalukan buruh kedua kali akibat dikalahkan dalam sidang PTUN," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui Tim Media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo di Jakarta, Selasa.