Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan usulan upah minimum kota
(UMK) 2014 sebesar Rp 1.923.157. Jumlah tersebut naik sekitar Rp 400
ribu dari UMK 2013. Angka tersebut juga di atas kebutuhan hidup layak
(KHL) Bandung yakni Rp 1,8 juta.
"Jatuhnya di Rp 1.923.157. Berita acaranya sudah ditandatangani dan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat ( Ahmad Heryawan )," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Senin (18/11).
Dia
mengaku tak bisa mengabulkan permohonan buruh yang meminta UMK Bandung
Rp 2,7 juta. Menurut dia, UMK di Rp 1,9 juta cukup realistis karena
penghitungan melibatkan beberapa pihak seperti tim akademisi dengan
teliti di mana hasilnya berada di tengah-tengah jumlah tersebut.
Showing posts with label Buruh minta UMK Rp 2. Show all posts
Showing posts with label Buruh minta UMK Rp 2. Show all posts
Monday, November 18, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)