Showing posts with label Buruh Lakukan Tuntutan Upah Melalui Judicial Review. Show all posts
Showing posts with label Buruh Lakukan Tuntutan Upah Melalui Judicial Review. Show all posts

Friday, November 22, 2013

Buruh Lakukan Tuntutan Upah Melalui Judicial Review

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir Said Iqbal mengemukakan tuntutan buruh atas perbaikan upah minimum juga dilakukan melalui jalur hukum, yakni mengajukan "judicial review" atas pemicu basis upah murah. "Kami akan melakukan 'judicial review' (uji materi) terhadap peraturan yang ada, yakni Inpres Nomor 9 tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 07 tahun 2013," katanya melalui tim media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo di Jakarta, Kamis.

  • Inpres Nomor 9/2013 adalah tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, sedangkan Permenakertrans Nomor 07/2013 yang diterbitkan pada 2 Oktober juga berisi tentang pengaturan Upah Minimum. Menurut Said Iqbal buruh tidak akan berhenti berjuang menolak upah murah yang ditetapkan gubernur, bupati, dan wali kota.
  • Karena itu, kata dia, KSPI yang tergabung Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB), serta elemen buruh dan pekerja lainnya mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menakertrans Muhaimin Iskandar mencabut Inpres dan Mermenakertrans tersebut. "Bila tuntutan buruh dan pekerja itu tidak direspons maka, selain melakukan aksi damai, kami juga melakukan 'judicial review' terhadap peraturan tersebut," katanya.