Showing posts with label Buruh Lakukan Tuntutan Upah Melalui Judicial Review. Show all posts
Showing posts with label Buruh Lakukan Tuntutan Upah Melalui Judicial Review. Show all posts
Friday, November 22, 2013
Buruh Lakukan Tuntutan Upah Melalui Judicial Review
Presiden
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir Said Iqbal mengemukakan
tuntutan buruh atas perbaikan upah minimum juga dilakukan melalui jalur
hukum, yakni mengajukan "judicial review" atas pemicu basis upah murah.
"Kami akan melakukan 'judicial review' (uji materi) terhadap peraturan
yang ada, yakni Inpres Nomor 9 tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 07
tahun 2013," katanya melalui tim media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo
di Jakarta, Kamis.
Inpres Nomor 9/2013 adalah tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum,
sedangkan Permenakertrans Nomor 07/2013 yang diterbitkan pada 2 Oktober
juga berisi tentang pengaturan Upah Minimum. Menurut Said Iqbal buruh
tidak akan berhenti berjuang menolak upah murah yang ditetapkan
gubernur, bupati, dan wali kota.
Karena itu, kata dia, KSPI yang tergabung Konsolidasi Nasional Gerakan
Buruh (KNGB), serta elemen buruh dan pekerja lainnya mendesak Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan Menakertrans Muhaimin Iskandar mencabut
Inpres dan Mermenakertrans tersebut.
"Bila tuntutan buruh dan pekerja itu tidak direspons maka, selain
melakukan aksi damai, kami juga melakukan 'judicial review' terhadap
peraturan tersebut," katanya.
Subscribe to:
Posts (Atom)