Enam perusahaan berkaryawan lebih dari tiga ratus akan merampingkan
jumlah tenaga kerja. Pengusaha Kabupaten Bandung Barat merasa, penetapan
UMK Bandung Barat 2014, sebesar Rp 1.738.476 oleh Gubernur Jawa Barat,
Ahmad Heryawan, sangat memberatkan.
Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kab. Bandung Barat, Joni Tjakralaksana di Ngamprah, Jumat (22/11/2013).
Teknis perampingan tenaga kerja, ucap Joni, bisa dilakukan dengan
cara tidak memperpanjang kontrak, atau bahkan pemutusan hubungan kerja.
Sejumlah perusahaan itu mengabarkan, akan mengganti tenaga manusia
menggunakan teknologi robotika.
Showing posts with label 6 Perusahaan Kab. Bandung Barat akan Merampingkan Tenaga Kerja. Show all posts
Showing posts with label 6 Perusahaan Kab. Bandung Barat akan Merampingkan Tenaga Kerja. Show all posts
Saturday, November 23, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)