Hari Kamis kemarin, saya hadir dalam rapat redaksi Koran Perdjoeangan
yang diselenggarakan di Sekretariat DPP FSPMI, Jakarta Timur. Rapat
kali ini dihadiri 8 orang. Mereka inilah yang selama ini menjadi tim
kerja Koran Perdjoeangan.
Selain hal-hal yang berkaitan
dengan redaksi, rapat juga membahas masalah distribusi. Ini menjadi
masalah serius yang belum tertangani, setidaknya hingga saat ini. Tentu
saja, tak perlu mencari siapa yang salah. Sebab akan lebih baik jika
energi yang kita miliki dikerahkan untuk menyelesaikan persoalan yang
ada.
Saya masih menyimpan catatan, saat Tim Koran Perdjoeangan mengadakan rapat evaluasi,
pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013. Dalam rapat yang dihadiri Pendiri
Koran Perdjoeangan Said Iqbal dan Pimpinan Umum Obon Tabroni
semangatnya adalah menjadikan Koran Pedjoeangan sebagai koran umum
mingguan nasional. Sebagai langkah awal perbaikan, kemudian Tim mendata
berbagai kekurangan. Hasilnya, dibawah ini adalah daftar masalah yang
perlu segera diperbaiki:
Monday, February 3, 2014
Said Iqbal: “Batalkan Penangguhan Upah Minimum”
Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Muhaimin Iskandar mendesak para Gubernur agar mempercepat penetapan
pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014. Alasannya, agar pengusaha
segera memiliki kepastian hukum untuk membayarkan upah buruh.
Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga tanggal 30 Januari 2014 sudah ada 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014. Data itu berasal dari enam Provinsi. Dari 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan, 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Sebanyak 69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya dan 161 perusahaan masih dalam proses serta tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan penangguhan.
Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga tanggal 30 Januari 2014 sudah ada 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014. Data itu berasal dari enam Provinsi. Dari 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan, 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Sebanyak 69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya dan 161 perusahaan masih dalam proses serta tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan penangguhan.
Saturday, February 1, 2014
Catatan Kecil Perjuangan Buruh Pulp dan Kertas Indonesia
Pada 13
Januari 2014 Serikat Pekerja
Pectech Service Indonesia (SPPTSI) yang berada di wilayah
Pelalawan-Pekanbaru,telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),antara
SPPTSI dengan manajemen PT.Pectech
Service Indonesia (PTSI). Penandatanganan PKB yang kedua ini dilakukan
di Hotel Unigraha,Pelalawan-Riau. Dalam penandatanganan PKB ini dihadiri
juga oleh ; Pimpinan Pusat FSP2KI (Presiden dan Bendahara),DISNAKER
Pelalawan, jajaran manajemen PT.Pectech Service Indonesia dan Para
pemimpin Serikat Pekerja yang ada di sekitar Mill PT.Riau Andalan Pulp
& Paper (PT.RAPP).
Pada 15 Januari 2014 telah terjadi kesepakatan perundingan mengenai pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten Bekasi, antara Serikat Pekerja Kimberly Clark Indonesia (SPKCI) dengan Manajemen PT.Kimberly Clark Indonesia (PT.KCI). Perundingan ini dilakukan selama dua hari, yaitu pada 13 Januari 2014 dan 15 Januari 2014. Adapun hasil dari kesepakatan yang telah dibuat adalah PT.KCI akan memberlakukan UMK Bekasi sebesar Rp 2.815.856,- (masuk golongan 1 UMK Bekasi) dan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014.
Subscribe to:
Posts (Atom)