Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajak seluruh
elemen buruh bertemu untuk mendiskusikan persoalan upah minimum kota
(UMK). Menurutnya, jika buruh ingin berdemo, berteriak, dan memaki-maki
dirinya, tidak masalah. Hanya saja, cara itu tidak akan membuat
persoalan selesai.
"Justru saya ajak bertemu. Saya sih oke-oke
saja, mau maki-maki gubernur ya boleh saja. Tapi lebih baik datang saja,
nggak usah teriak-teriak. Mari diskusi, kita berdebat habis lalu
rumuskan hal yang baru," katanya di gubernuran, Senin (25/11).
Ganjar
ingin mengajak buruh berdiskusi secara sehat dan tenang. Ia akan
menjelaskan secara gamblang tentang pertimbangan-pertimbangan UMK. Salah
satunya, adalah pertimbangan kondisi keuangan perusahaan yang
berbeda-beda. Belum lagi, jika bicara usaha mikro kecil dan menengah.
"Upah buruh kan berlaku juga untuk UMKM. Apakah mereka semua mau kita penjarakan yang tidak bisa bayar upah?," tanyanya.
Monday, November 25, 2013
Ratusan buruh Tangerang kembali demo
Menyikapi hasil penetapan Upah Minum Kota (UMK) yang
direkomendasikan dua kepala daerah di Tangerang, ribuan buruh dari
berbagai aliansi di Tangerang akan kembali melakukan aksi demonstrasi.
Aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Daerahy (Pemda) dalam menetapkan besaran UMK.
"Besaran UMK yang ditetapkan pemerintah tidak pro buruh, dan kami akan menggugat agar penetapan ini berubah, kami akan lakukan aksi besar hari ini," kata Koordinator Aliansi Buruh Tangerang Raya (ALTAR) Koswara di Tangerang, Senin (25/11/2013).
Aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Daerahy (Pemda) dalam menetapkan besaran UMK.
"Besaran UMK yang ditetapkan pemerintah tidak pro buruh, dan kami akan menggugat agar penetapan ini berubah, kami akan lakukan aksi besar hari ini," kata Koordinator Aliansi Buruh Tangerang Raya (ALTAR) Koswara di Tangerang, Senin (25/11/2013).
Pengusaha Korea Ancam Hengkang Jika Buruh Tidak Teken UMP
Ketua Umum Forum Serikat Buruh Indonesia Bayu Murnianto mengatakan akan
menuntut untuk dipenjarakannya para pengusaha yang selama ini melakukan
manipulasi data dalam proses penangguhan upah minimum di KBN Cakung dan
daerah lainnya.
Hal tersebut dilakukan lantaran banyak perusahaan Korea yang berada di KBN Cakung meminta agar para buruh mau menandatangani UMP 2014 sekira Rp2,180 juta per bulan.
"Kalau tidak ditandatangani dia akan hengkang dari Indonesia, dari tahun ke tahun ini yang dilakukan oleh pengusaha di kawasan KBN," kata Bayu di Hotel Mega Cikini, Senin (25/11/2013).
Hal tersebut dilakukan lantaran banyak perusahaan Korea yang berada di KBN Cakung meminta agar para buruh mau menandatangani UMP 2014 sekira Rp2,180 juta per bulan.
"Kalau tidak ditandatangani dia akan hengkang dari Indonesia, dari tahun ke tahun ini yang dilakukan oleh pengusaha di kawasan KBN," kata Bayu di Hotel Mega Cikini, Senin (25/11/2013).
Subscribe to:
Posts (Atom)