Monday, November 11, 2013

AKSI PUK SPAI FSPMI PT KARUNIA MAKMUR DELI SERDANG

 
 
Sehubungan dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pengusaha PT. Karunia Makmur terhadap 5 Orang Pengurus dan 4 Orang Kordinator Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Karunia Makmur (PUK SPAI FSPMI PT KARUNIA MAKMUR) yang beralamat Jl. Batang Kuis Gg. Harapan No. 88 Dusun X Desa Bangun Sari Baru Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang, maka kami dengan tegas menolak PHK tersebut karena dianggap Menghalang-halangi kebebasan berserikat ( Union Busting ) yang mana telah di atur dalam UU No. 21 Tahun 2000.

 
 
Selain itu pengusaha juga telah melanggar Hak-hak pekerja dimana pembayaran Upah di Bawah UMK/UMSK kabupaten, dan pekerja hanya mendapat upah Rp. 40.000 s/d Rp. 46.000 Per Hari.
Hal ini tentu saja melanggar ketentuan tentang UUK 13 Tahun 2003.
Disisi lain pengusaha juga melanggar UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, dmna sejak berdirinya Perusahaan PT. Karunia Makmur sampai hari ini belum ada pekerja/buruh yang di ikut sertakan dalam kepesertaan Jamsostek. 

Kami Juga Menduga ada indikasi sekali tiga uang yang di lakukan pihak disnaker deli serdang dmna setelah 1 minggu aksi berturut2 tak ada juga respon cepat tanggap oleh pihak disnakertrans deli serdang.
Dan Kami Menilai Bahwa Pihak Pejabat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang MANDUL karna lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai payung pelindung bagi buruh.

Hal ini juga telah kami laporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Hari Jum’at 8 November 2013 kemarin. Sesuai dengan Nomor : STTLP / 1177 / XI / 2013 / SPKT “I”.
Kami meminta dengan telah di terimanya surat tanda terima laporan dari kepolisian daerah Sumut ini agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan Nota Pemeriksaan tentang :
1. Tindak Pidana Pembayaran Upah serta menghitung kekurangan/kerugian para pekerja selama 2 tahun terakhir
2. Tindak Pidana tentang Pembayaran Iuran Jamsostek Selama 2 Tahun Terakhir
3. Tindak Pidana Pelangaran tentang Union Busting ( Kebebasan Berserikat)
4. Agar Pihak Polda Sumut Segera Memproses Laporan tindak pidana yang dilakukan Pengusaha PT Karunia Makmur.
Maka Menyikapi hal tersebut di atas, kami Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Menyatakan dengan tegas menuntut apa yang telah menjadi Hak-hak pekerja PT Karunia Makmur Sebagai Berikut :

TUNTUTAN :
1. Pekerjakan Kembali 5 Orang Pengurus dan 4 Orang Kordinator PUK SPAI FSPMI PT Karunia Makmur
2. Angkat Seluruh Pekerja Kontrak/Outsourching menjadi Pekerja Tetap
3. Jalankan Upah Sesuai UMK/UMSK Kabupaten Yang berlaku
4. Daftarkan Seluruh Pekerja ke PT Jamsostek
5. Jalankan Hak-hak Normatif Seperti Cuti Haid, Cuti Hamil, Cuti Melahirkan Dan Cuti Tahunan
 
 
Kiriman dari kawan seperjuangan Bung Hendri Setiawan 
Kepada Kawan-kawan buruh khususnya kawan-kawan di daerah Deli serdang Mohon Solidaritasnya membantu dalam perjuangan ini..
 
Selamat Berjuang Kawan - kawan PUK SPAI FSPMI PT KARUNIA MAKMUR DELI SERDANG..
Jangan Pernah Menyerah sebelum hak-hak kalian terpenuhi
Tetap Kompak dan Jangan sampai terpecah belah..
Doa dari seluruh buruh di Indonesia Menyertai Perjuanganmu Kawan..
 
 
SALAM PERJUANGAN...!!!
SOLIDARITY FOREVER..!!!
HIDUP BURUH...!!!!

Tak Sanggup Bayar UMP, Ini Cara Minta Penangguhannya

Sejumlah provinsi sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) baru untuk tahun depan. Perusahaan yang tak sanggup memenuhinya bisa meminta penangguhan ke pemerintah provinsi. Caranya?

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari para buruhnya yang diwakili oleh Serikat Pekerja untuk penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP. Persetujuan tersebut menunjukkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar UMP dan kesediaan buruh untuk digaji tidak sesuai UMP.

"Itu bipartit, harus ada semacam berita acara antara manajemen dengan Serikat Pekerja buruh. Itu syarat yang paling mendasar," kata Sarman saat dihubungi detikFinance, Jumat (8/11/2013).

Selain itu, perusahaan harus menyiapkan berkas-berkas yang nantinya diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau instansi yang berwajib di pemerintah provinsi. Berkas tersebut berisi laporan keuangan dan bukti-bukti lain yang menunjukkan perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai UMP.

"Nanti Disnaker akan mengadakan cek dan ricek sejauh mana kebenaran ketidakmampuan perusahaan membayar UMP," lanjut Sarman yang juga Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta.

Persetujuan penangguhan akan dilakukan pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja atau Gubernur. Setelah mendapat persetujuan, perusahaan diizinkan untuk membayar upah tidak sesuai UMP yang ditetapkan.

"Kalau karyawannya di bawah 1.000 itu akan ditandatangani Kadisnaker, kalau di atas 1.000 akan ditandatangani Gubernur," tutupnya.



Sumber : detikfinance.com

Dahlan: Pengusaha yang Beri Gaji Tinggi ke Buruh Jangan Jadi Korban

Ekonomi Indonesia saat ini sedang dilanda penurunan dan kelesuan. Jangan sampai kondisi ini ditambah dengan kaburnya pengusaha karena demo buruh. Pengusaha yang sudah menggaji buruhnya dengan pantas, tidak boleh jadi korban demo.

Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, pengusaha yang sudah menggaji buruhnya dengan pantas juga jadi korban demo. Para buruhnya dipaksa untuk ikut berdemo.

"Saya tahu banyak sekali pengusaha yang sudah menggaji karyawannya dengan baaik tapi buruhnya tetap demo karena dipaksa didemo," ucap Dahlan di acara Mandiri Investment Forum 2013, Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Kondisi pemaksaan semua buruh demo, ujar Dahlan, memberikan kesan semua pengusaha di Indonesia memberikan gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).

"Ini pengusaha dan industrialisasi yang menggaji karyawannya dengan baik seolah-olah sama dengan yang tidak baik, sehingga jadi korban dia (pengusaha memberi gaji di atas UMP)," sebutnya.

Mantan Dirut PLN ini berharap, pengusaha yang telah memberikan gaji dengan baik kepada buruh untuk dijaga fasilitas dan aktivitas bisnisnya oleh pemerintah, khususnya dari praktik pemaksaan untuk melakukan aksi demo. Hal ini diperlukan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik.

"Seharusnya pemerintah menjamin. Saya minta yang sudah menggaji karyawannya dengan baik harus dijaga pabriknya," tegasnya.




Sumber : detikfinance.com