INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN UPAH MINIMUM DALAM RANGKA KEBERLANGSUNGAN USAHA DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dalam upaya untuk menyelaraskan
kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan keberlangsungan
usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan ini menginstruksikan
:
Kepada :
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3.Menteri Dalam Negeri
4.Menteri Perekonomian
5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Para Gubernur
7.Para Bupati/Walikota
Untuk :
PERTAMA :
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing secara
terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan upah
minimum dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, guna
mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional
serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
KEDUA :
Khusus kepada :
1.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk :
a.Merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan :
1).Upah minimum berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi;
2).Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten diarahkan pada pencapaian KHL;
3).Untuk
daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan
upah minimum dibedakan antara industri padat karya tertentu dengan
industri lainya;
4).Besaran kenaikan upah
provinsi/kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL/lebih,
ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam
perusahaan masing-masing;
b.Melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka
mengklasifikasikan kenaikan upah minimum sebagaimana dimaksud huruf a
angka 3.
2.Menteri Dalam Negeri, untuk :
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah.
3.Menteri Perindustrian, untuk :
a.Menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan
b.Melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan upah minimum.
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk :
a.Memantau proses penetapan dan pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum, dan
b.Menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
5.Gubernur, untuk :
a.Menetapkan upah minimum dengan berdasarkan
kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional
sebagaimana dimaksud pada angka 1, serta memperhatikan rekomendasi dewan
pengupahan di daerah masing-masing;
b.Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi tanggal 1 November;
c.Menetapkan
dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum
Provinsi ditetapkan dalah hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan
menetapakan upah minimum;
d.Menetapkan tahapan pencapaian KHL di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha;
e.Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan
f.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum;
6.Bupati/Walikota, untuk :
a.Menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada gubernur setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dan
b.Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Kabupan/Kota;
KETIGA :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan
pelaksanaan instruksi presiden ini dan melaporkan secara berkala pada
presiden.
KEEMPAT :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan rasa tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada Tanggal 27 September 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Sumber : http://propagandafspmi.wordpress.com
Tuesday, October 22, 2013
Mogok Kerja Buruh se Indonesia
Soekarno pernah berkata, “jika kaum buruh menginginkan kehidupan yang layak, naik upah, mengurangi tempo-kerja, dan menghilangkan ikatan-ikatan yang menindas, maka perjuangan kaum buruh harus bersifat ulet dan habis-habisan. Jika ingin merubah nasib”, Soekarnopun berkata, “kaum buruh harus menumpuk-numpukkan tenaganya dalam serikat sekerja, menumpuk-numpukkan machtvorming dalam serikat sekerja, dan membangkitkan kekuasaan politik di dalam perjuangan”.
Kini sejak awal orde baru, buruh kembali dikesampingkan dan dianggap tidak penting. Padahal, jika dilihat dari nilai historisnya buruh memiliki peranan yang sangat penting dalam proses kemerdekaan Indonesia dan pembangunan perekonomian negara khususnya di sektor industri. Tanpa buruh, tidak mungkin proses produksi bisa berjalan dan menghasilkan devisa atau keuntungan bagi negara.
Kerja keras dan pengabdian mereka selama ini tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan. Karena pemerintah lebih mengutamakan kepentingan kaum pemilik modal daripada kepentingan buruh. Hal tersebut semakin diperburuk dengan sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, dimana menempatkan buruh sebagai salah satu unsur dari proses produksi, bukan sebagai faktor utama dalam proses ekonomi. Dengan kondisi tersebut diatas membuat para buruh tidak memiliki pilihan selain dengan jalan aksi protes dan mogok kerja untuk mendapatkan haknya.
92 tahun kemudian tepatnya tanggal 3 oktober 2012, buruh kembali melakukan mogok kerja dan lebih besar lagi keterlibatan buruh pada mogok kerja tersebut, yaitu di 21 kabupaten/ kota di seluruh wilayah di Indonesia dengan jumlah buruh yang ikut serta 2 juta buruh. Dengan tuntutan Tolak Upah Murah, Hapuskan Outsourcing, dan Laksanakan Jaminan Sosial khususnya jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014. Hasil dari pemogokan tersebut Pemerintah mengeluarkan Permenakertrans no 13 tahun 2013 menggantikan Permenakertrans no 17 tahun 2007, yaitu tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapian Hidup layak, dari 46 item menjadi 60 item, tapi tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan Komponen Kebutuhan Hidup layak 84 item. Dan Permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Pelaksanaan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Pada tahun 2013 rata Upah Minimum naik sebesar 30%..
Karena tuntutan akan Komponen Kebutuhan Hidup Layak belum dipenuhi menjadi 84 item dan masih maraknya praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003 serta Permenakertrans 19 tahun 2012. Ditambah belum ada kepastian tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan untuk seluruh Rakyat Indonesia mulai 2014 karena beberapa Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri untuk menjalankan Jaminan Kesehatan tersbut yang belum disahkan atau masih ada penyimpangan Permen maupun PP tersbut dari UU BPJS maupun UU SJSN. Maka buruh kembali akan melakukan Mogok Kerja Nasional yang akan diperluas dan diperbanyak peserta yang melakukan mogok nasional yaitu 4 juta buruhdiseluruh Indonesia. Dan juga mogok kerja dilakukan selama 5 hari dengan tuntutan Naikan Upah Minimum tahun 2014 sebesar 50%, Jalankan Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Indonesia mulai 2014 dan Hapuskan outsourcing yang tidak sesuai UU 13 tahun 2013 di Perusahaan Swasta maupun di BUMN.
MOGOK NASIONAL AKAN DILAKSANAKAN TANGGAL 28-31 OKTOBER SAMPAI 1 NOVEMBER 2013. Kalau pada tahun 1920 Suryopranoto tampil sebagai pemimpin Pemogokan Buruh. Kini KIta adalah Suryopranoto-Suryopranoto baru. Kita bangkit bersama, matikan mesin-mesin produksi dan tinggalkan lokasi kerja secara bergandengan tangan meraih semua impian buruh untuk hidup lebih sejahtera.
HIDUP BURUH YANG MELAWAN….
HIDUP BURUH YANG BERSATU….
Sumber : http://propagandafspmi.wordpress.com
Pengusaha Wajib Sisihkan Dana Pesangon
JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengusaha, bersiaplah
menyisihkan dana tambahan bagi pekerja. Ada ketentuan baru soal dana
pesangon dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003. Salah
satu poin penting beleid itu adalah, pengusaha dari semua sektor usaha
wajib mencadangkan dana pesangon bagi pekerja.
Selama ini, hanya sektor usaha tertentu yang wajib menyisihkan dana pesangon. Poin tersebutlah yang selama ini mengganjal lahirnya revisi UU tersebut. Poin lain yang tengah dipersoalkan adalah kewajiban perusahaan dalam menempatkan dana pesangon pada sebuah lembaga keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan draf revisi UU tersebut. “Masih dalam pembahasan,” kata Anny kepada KONTAN, awal pekan ini.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengatakan, jika revisi UU tersebut rampung, maka imbasnya bakal besar terhadap pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Payung hukum
Dumoly menyebutkan, potensi dana pesangon yang terkumpul dari semua sektor usaha mencapai Rp 700 triliun. Angka ini berdasarkan hitungan aktuaris, jika revisi UU terealisasi. “Sebaiknya, semua sektor perusahaan wajib mencadangkan dana pesangon,” terang Dumoly.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 79, hanya industri pertambangan, gas, dan minyak yang wajib mencadangkan dana pesangon. Idealnya, kewajiban mencadangkan dana pesangon diterapkan pada semua sektor usaha. Misalnya, perbankan, transportasi, perkebunan, pelayaran, hingga tekstil.
Dumoly menilai, pengusaha wajib menyiapkan dana pesangon dengan skema mencicil atau dibayar langsung ke DPPK, DPLK, atau perusahaan asuransi. Selama ini, pengusaha hanya mencatat dalam laporan keuangan sebagai pencadangan.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Gatut Sudibio mengatakan, DPPK siap ikut serta mengelola dana pesangon nasional. Menurut dia, sistem dan sumber daya manusia (SDM) DPPK dalam kondisi yang mumpuni.
Namun, dia menilai perlu adanya payung hukum jika DPPK diizinkan ikut mengelola dana pensiun. “Bisa dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Kemenakertrans supaya DPPK bisa mengelola dana pesangon,” ungkap Gatut.
Gatut juga mengarisbawahi soal keuntungan pengelolaan dana pesangon, yakni apakah keuntungan akan diberikan ke pengusaha, atau dikembangkan lagi untuk kepentingan peserta.
Sepanjang kuartal pertama tahun 2012, ada 268 pelaku dana pensiun, yakni 200 lembaga dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP). Ada juga 43 dana pensiun pemberi kerja program pensiun iuran pasti (DPPK PPIP) dan 25 DPLK.
Sekadar informasi, hingga Desember 2012, total aset bersih dana pensiun mencapai Rp 158,37 triliun. (Mona Tobing)
Sumber : Beritaburuhindonesia.wordpress
Selama ini, hanya sektor usaha tertentu yang wajib menyisihkan dana pesangon. Poin tersebutlah yang selama ini mengganjal lahirnya revisi UU tersebut. Poin lain yang tengah dipersoalkan adalah kewajiban perusahaan dalam menempatkan dana pesangon pada sebuah lembaga keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan draf revisi UU tersebut. “Masih dalam pembahasan,” kata Anny kepada KONTAN, awal pekan ini.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengatakan, jika revisi UU tersebut rampung, maka imbasnya bakal besar terhadap pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Payung hukum
Dumoly menyebutkan, potensi dana pesangon yang terkumpul dari semua sektor usaha mencapai Rp 700 triliun. Angka ini berdasarkan hitungan aktuaris, jika revisi UU terealisasi. “Sebaiknya, semua sektor perusahaan wajib mencadangkan dana pesangon,” terang Dumoly.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 79, hanya industri pertambangan, gas, dan minyak yang wajib mencadangkan dana pesangon. Idealnya, kewajiban mencadangkan dana pesangon diterapkan pada semua sektor usaha. Misalnya, perbankan, transportasi, perkebunan, pelayaran, hingga tekstil.
Dumoly menilai, pengusaha wajib menyiapkan dana pesangon dengan skema mencicil atau dibayar langsung ke DPPK, DPLK, atau perusahaan asuransi. Selama ini, pengusaha hanya mencatat dalam laporan keuangan sebagai pencadangan.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Gatut Sudibio mengatakan, DPPK siap ikut serta mengelola dana pesangon nasional. Menurut dia, sistem dan sumber daya manusia (SDM) DPPK dalam kondisi yang mumpuni.
Namun, dia menilai perlu adanya payung hukum jika DPPK diizinkan ikut mengelola dana pensiun. “Bisa dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Kemenakertrans supaya DPPK bisa mengelola dana pesangon,” ungkap Gatut.
Gatut juga mengarisbawahi soal keuntungan pengelolaan dana pesangon, yakni apakah keuntungan akan diberikan ke pengusaha, atau dikembangkan lagi untuk kepentingan peserta.
Sepanjang kuartal pertama tahun 2012, ada 268 pelaku dana pensiun, yakni 200 lembaga dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP). Ada juga 43 dana pensiun pemberi kerja program pensiun iuran pasti (DPPK PPIP) dan 25 DPLK.
Sekadar informasi, hingga Desember 2012, total aset bersih dana pensiun mencapai Rp 158,37 triliun. (Mona Tobing)
Sumber : Beritaburuhindonesia.wordpress
Subscribe to:
Posts (Atom)
