Monday, November 18, 2013

UMK Bekasi Rp 2.441.954, Depok Rp 2.397.000

Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2.441.954. Rapat berlangsung alot sehingga terpaksa dilakukan voting.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan, voting dilakukan terhadap tiga pilihan, yaitu angka UMK usulan Apindo, usulan serikat pekerja, dan usulan pemerintah.

Menakertrans: Penguatan Serikat Buruh Hal yang Lumrah

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengajak perusahaan-perusahaan asing agar menanamkan investasi yang lebih  besar di Indonesia sehingga bisa membantu mengurangi pengangguran dan  memperluas lapangan pekerjaan. Para investor asing, kata dia, tidak perlu khawatir dengan perkembangan situasi dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

"Fenomena penguatan serikat pekerja atau serikat buruh merupakan hal lumrah dalam iklim demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia saat ini," ujar  Muhaimin pada keterangan pers yang diterima Republika kemarin.

Awas Macet, Ribuan Buruh Bakal Demo Lagi

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh untuk menolak upah murah terus berlanjut. Hari ini, Senin (18/11), ribuan buruh DKI akan kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak hasil Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini pukul 10.00 WIB buruh kembali melakukan aksi menolak upah murah dan menuntut revisi upah yang layak," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.