Monday, November 4, 2013

UMK Kabupaten Subang Rp 1,3 juta, penetapannya sampai voting

Dewan Pengupahan Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya menyetujui dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2014 sebesar Rp 1,3 juta. Menurut Sekretaris Daerah Pemkab Subang Abdulrakhman, nominal penetapan UMK Subang itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang dilakukan secara voting.

Ia menjelaskan, dalam rapat Depekab itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Subang mengusulkan UMK sebesar Rp 1,2 juta, kalangan buruh menuntut Rp 1,5 juta dan kalangan akademisi mengusulkan sebesar Rp 1,3 juta.

Semua gubernur diminta patuh pada putusan dewan pengupahan

Dewan Pengupahan telah menetapkan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi salah satu faktor penentu upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2.299.860. Nilai KHL untuk tahun depan naik tipis dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 2.216.243. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah menentukan besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan aparat pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur, wajib mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan.
"Saya kira harus patuh pada Dewan Pengupahan. Kalau Dewan Pengupahan sudah menetapkan, maka Gubernur sebaiknya mengikuti. Kita tentu ingin para buruh kita itu sejahtera," kata Hatta di Jakarta, Sabtu (2/11).

KNGB, Kontras dan LBH akan laporkan otak kekerasan buruh Cikarang

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan akan berjuang untuk agar para buruh korban kekerasan pada saat mogok nasional untuk menolak upah murah, jaminan kesehatan, hapus outsourching, sahkan RUU PRT, dan hapus UU ormas mendapatkan keadilan.
Hal ini diungkapkannya, usai menjenguk 17 korban kekerasan di RS. Hosana Medica Cikarang. Menurutnya, tidak sepantasnya buruh yang membayar pajak, yang memberikan kontribusi besar untuk pertumbuhan ekonommi negara dibunuh terencana oleh preman yang dibayar hanya karena melakukan aksi. Padahal, lanjut dia, aksi mogok nasional tersebut adalah aksi yang sah. Dia menduga, pihak yang patut untuk dimintai pertangungjawanan adalah Kapolres Kabupaten Bekasi, Ketua Aspelindo, Pimpinan Ormas Pemuda Pancasila, Ikapud dan ormas lainnya.